Heboh Usulan Badilsus, FSHA Ingin Hakim Tak Lagi ASN di RUU Jabatan Hakim

JurnalLugas.Com — Upaya reformasi sistem peradilan kembali mengemuka setelah Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang saat ini tengah dibahas.

Gagasan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur peradilan di Indonesia sekaligus meningkatkan independensi hakim dalam menjalankan tugasnya.

Bacaan Lainnya

Koordinator FSHA, Siti Noor Laila, menyampaikan bahwa Badilsus nantinya akan menaungi berbagai pengadilan khusus yang selama ini berjalan secara terpisah. Pengadilan tersebut meliputi tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, hubungan industrial, perikanan, niaga, hingga pajak.

Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga khusus ini menjadi penting karena karakter pengadilan-pengadilan tersebut bersifat permanen, bukan sementara.

“Ini penting karena pengadilan khusus memiliki sifat tetap dan tidak lagi relevan diposisikan sebagai ad hoc,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, FSHA juga mendorong adanya perubahan paradigma terhadap posisi hakim ad hoc. Menurut Siti, istilah tersebut seharusnya diubah menjadi hakim khusus agar mencerminkan keberlanjutan sistem peradilan yang mereka jalankan.

Baca Juga  Prabowo Koruptor Rampok Ratusan Triliun Vonisnya Sekian Tahun

Dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, FSHA menilai penyatuan status hakim baik karier, nonkarier, maupun ad hoc dalam satu kategori sebagai pejabat peradilan negara dapat menjadi solusi atas ketimpangan yang selama ini terjadi.

Selama ini, perbedaan status tersebut dinilai menimbulkan kesenjangan, terutama dalam aspek kesejahteraan seperti tunjangan, fasilitas, hingga perlindungan kerja.

“Penyatuan ini harus diikuti dengan kesetaraan hak keuangan, fasilitas, serta jaminan sosial dan keamanan bagi hakim beserta keluarganya,” kata Siti.

Lebih jauh, FSHA menekankan bahwa reformasi peradilan tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi, tetapi juga harus menyentuh struktur kelembagaan secara menyeluruh. Salah satu poin krusial adalah memperjelas batas antara kekuasaan yudikatif dengan eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, garis pemisah tersebut hanya bisa terwujud jika lembaga peradilan memiliki sistem kepegawaian yang mandiri.

Dengan sistem tersebut, hakim tidak lagi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah pengaruh eksekutif, melainkan berdiri sebagai pejabat peradilan negara yang independen.

Baca Juga  Bukan Penjara Lagi, Paradigma Baru Hukum Pidana Peran Stigma Picu Residivisme

Hal ini sejalan dengan definisi dalam KUHAP terbaru yang menyebut hakim sebagai pejabat peradilan negara yang memiliki kewenangan penuh dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana tanpa membedakan latar belakang statusnya.

Konsekuensinya, hakim akan kembali difokuskan pada fungsi utamanya sebagai penegak hukum di ruang sidang.

“Ke depan, jabatan struktural di lembaga peradilan tidak lagi diisi oleh hakim, kecuali posisi ketua dan wakil ketua. Sementara itu, peran pendukung akan dijalankan oleh ASN sebagai supporting system,” tegasnya.

Usulan FSHA ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi peradilan yang lebih adil, profesional, dan bebas dari intervensi kekuasaan lain.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan independen, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Baca berita selengkapnya di: JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait