JurnalLugas.Com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung membuka secara jelas dasar penyitaan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, yang menegaskan bahwa penyidik memiliki kewajiban membuktikan kepemilikan aset sekaligus menjelaskan asal-usulnya berdasarkan alat bukti yang sah, bukan hanya bertumpu pada keterangan tersangka.
Menurut Febri, kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai aset yang dipersoalkan.
Namun, proses pembuktian tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dalam rangka mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Klien kami sudah memberikan penjelasan. Selanjutnya menjadi kewajiban penyidik untuk menelusuri dan membuktikan kepemilikan maupun sumber aset tersebut, bukan sekadar mengandalkan pengakuan tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya penyidik telah memiliki rangkaian alat bukti yang cukup kuat untuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.
Meski sebagian informasi dapat dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, dasar penetapan tersangka tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain mempertanyakan kepemilikan uang dan emas yang disita, tim kuasa hukum juga meminta penyidik menguraikan secara jelas predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut Febri, keberadaan aset yang telah disita semestinya diikuti dengan penelusuran menyeluruh mengenai siapa pemilik sebenarnya dan dari mana sumber perolehannya.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, kalau aset sudah ditemukan, tentu harus dijelaskan aset itu milik siapa dan berasal dari mana. Di titik inilah yang menurut kami masih belum terang,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan beserta dasar hukumnya.
Karena itu, penjelasan mengenai tindak pidana asal dinilai menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang adil.
Febri mengakui perkara dugaan korupsi yang dikombinasikan dengan tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu jenis perkara yang memiliki tingkat pembuktian paling kompleks.
Meski demikian, ia menilai kompleksitas tersebut justru menjadi tanggung jawab penyidik untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang dapat diuji di pengadilan.
“Saya meyakini penyidik memiliki pengalaman yang memadai. Karena itu, proses pembuktiannya juga harus dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Pengalaman panjang Febrie Adriansyah sebagai penegak hukum dinilai membuat kliennya memahami pentingnya kejelasan mengenai unsur tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai dasar penyidikan disebut sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki setiap tersangka.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dibangun di atas asumsi atau opini publik, melainkan semata-mata berdasarkan fakta hukum yang dapat dibuktikan.
Menurut Febri, masyarakat perlu memperoleh edukasi hukum yang benar agar mampu membedakan antara informasi yang telah terbukti dengan dugaan yang masih berada dalam tahap penyidikan.
“Kalau berbicara hukum, yang menjadi dasar adalah bukti, kewenangan, konsistensi, dan logika hukum. Semua itu harus diuji sehingga prosesnya berlangsung secara objektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Empat penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara yang berdampak pada gangguan kelistrikan PLN, dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil penelusuran asal-usul uang dan emas yang disita maupun konstruksi lengkap tindak pidana asal dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disangkakan akan diuji melalui proses hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ikuti perkembangan berita hukum, politik, dan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






