JurnalLugas.Com – Putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) menjadi penentu akhir dalam banyak perkara pidana di Indonesia. Namun di balik setiap putusan tersebut, terdapat dinamika hukum yang terus berkembang seiring kebutuhan menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan.
Salah satu bentuk amar putusan yang hingga kini masih menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi maupun praktisi hukum adalah penggunaan frasa “menolak permohonan kasasi dengan perbaikan”.
Bentuk putusan ini dinilai unik karena dalam hukum acara pidana, secara umum hanya dikenal dua kemungkinan hasil pemeriksaan kasasi, yakni mengabulkan atau menolak permohonan.
Meski demikian, praktik peradilan menunjukkan Mahkamah Agung beberapa kali tetap melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan sebelumnya, meskipun permohonan kasasi secara formal dinyatakan ditolak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, batas kewenangan, hingga relevansinya terhadap sistem peradilan modern.
Kasasi Tidak Sekadar Mengakhiri Sengketa
Kasasi memiliki fungsi yang lebih luas dibanding sekadar menyelesaikan perselisihan antara para pihak. Pada tingkat ini, Mahkamah Agung berperan menjaga keseragaman penerapan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Karena itu, hakim kasasi tidak hanya menilai siapa yang menang atau kalah, tetapi juga mengevaluasi apakah hukum telah diterapkan secara tepat oleh pengadilan tingkat sebelumnya.
Seorang akademisi hukum dalam kajian tersebut menjelaskan bahwa putusan kasasi harus dipahami sebagai instrumen menjaga kualitas sistem peradilan.
“Kasasi merupakan mekanisme untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara konsisten serta memberikan kepastian dan keadilan,” demikian disampaikan dalam kajian tersebut, Selasa 07 Juli 2026.
Mengapa Amar “Menolak dengan Perbaikan” Muncul?
Secara normatif, hukum acara pidana memang mengatur dua kemungkinan hasil kasasi, yaitu menerima atau menolak permohonan.
Namun dalam praktik, Mahkamah Agung kerap menemukan adanya kekeliruan tertentu pada putusan judex facti yang sebenarnya perlu diperbaiki, meski alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.
Situasi inilah yang kemudian melahirkan praktik menolak permohonan kasasi dengan perbaikan.
Artinya, permohonan kasasi tetap tidak dikabulkan, tetapi Mahkamah Agung melakukan koreksi terhadap bagian tertentu dalam putusan sebelumnya demi menjaga penerapan hukum tetap proporsional.
Dasar Praktik yang Berkembang
Keberadaan amar tersebut bukan muncul tanpa dasar. Dalam praktik internal Mahkamah Agung, format putusan telah mengakomodasi model tersebut melalui pedoman penyusunan putusan.
Selain itu, pedoman internal juga memberikan parameter mengenai kondisi-kondisi tertentu ketika perbaikan masih dapat dilakukan tanpa harus mengabulkan seluruh permohonan kasasi.
Dengan demikian, koreksi yang dilakukan bukan dipandang sebagai bentuk menerima permohonan, melainkan sebagai kewenangan hakim untuk memperbaiki kekeliruan yang ditemukan selama pemeriksaan perkara.
Pendekatan tersebut dipandang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Menjaga Keadilan Tanpa Mengorbankan Kepastian Hukum
Dalam teori hukum modern, hakim tidak hanya dituntut berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga memastikan putusan yang dijatuhkan mencerminkan nilai keadilan.
Apabila seluruh permohonan ditolak tanpa memperbaiki kekeliruan yang nyata, putusan berpotensi mempertahankan ketidakadilan.
Sebaliknya, apabila seluruh putusan dibatalkan hanya karena terdapat satu bagian yang kurang tepat, kepastian hukum justru dapat terganggu.
Karena itulah sebagian kalangan memandang amar “menolak dengan perbaikan” sebagai jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Perdebatan Yuridis Masih Terbuka
Meski telah lama dipraktikkan, penggunaan amar “menolak permohonan kasasi dengan perbaikan” masih memunculkan perdebatan di kalangan ahli hukum. Sebagian berpandangan bahwa hukum acara pidana hanya mengenal dua bentuk putusan kasasi, yakni mengabulkan atau menolak permohonan.
Pandangan tersebut berangkat dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang pada dasarnya tetap mempertahankan dua model amar tersebut.
Namun, kelompok lain menilai bahwa frasa “dengan perbaikan” bukanlah jenis putusan baru. Amar tersebut tetap merupakan bentuk penolakan terhadap permohonan kasasi, sedangkan perbaikan dilakukan karena Mahkamah Agung menemukan adanya kekeliruan yang harus dikoreksi demi menjaga penerapan hukum yang benar.
Dengan kata lain, objek yang ditolak adalah permohonan kasasi, sementara koreksi dilakukan berdasarkan kewenangan hakim sebagai penjaga konsistensi hukum nasional.
Menegaskan Peran Mahkamah Agung sebagai Pengawal Hukum
Dalam sistem peradilan Indonesia, Mahkamah Agung tidak bertugas mengulang seluruh proses pembuktian perkara. Perannya lebih diarahkan untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat dan seragam di seluruh Indonesia.
Karena itu, ketika ditemukan kesalahan penerapan hukum, hakim kasasi memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk melakukan pembenahan sepanjang masih berada dalam koridor kewenangannya.
Sejumlah praktisi hukum menilai pendekatan tersebut justru memperkuat fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga kepastian hukum, bukan sekadar lembaga yang mengakhiri sengketa.
“Hakim kasasi harus memastikan hukum diterapkan secara benar agar putusan pengadilan memiliki kualitas dan konsistensi,” demikian pandangan yang berkembang dalam kajian tersebut.
Menyeimbangkan Kepastian dan Keadilan
Perdebatan mengenai model putusan tersebut sesungguhnya memperlihatkan tantangan klasik dalam dunia hukum, yakni bagaimana menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan.
Putusan yang terlalu kaku berisiko mengabaikan substansi keadilan. Sebaliknya, perubahan yang terlalu luas tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena itu, sejumlah akademisi menilai praktik “menolak dengan perbaikan” dapat dipahami sebagai mekanisme korektif yang tetap mempertahankan inti putusan, namun memperbaiki bagian yang dianggap belum mencerminkan penerapan hukum secara tepat.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas putusan sekaligus menghindari pembatalan menyeluruh terhadap perkara yang pada dasarnya telah diputus dengan benar.
Tantangan Pembaruan Hukum Acara Pidana
Seiring lahirnya regulasi baru mengenai hukum acara pidana, muncul harapan agar mekanisme seperti “menolak kasasi dengan perbaikan” memperoleh landasan normatif yang lebih tegas.
Pengaturan yang eksplisit dinilai akan mengurangi perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum maupun akademisi. Selain itu, kepastian mengenai batas kewenangan Mahkamah Agung juga dinilai penting untuk menjaga konsistensi putusan pada masa mendatang.
Dengan regulasi yang semakin jelas, praktik peradilan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi ruang bagi hakim dalam menghadirkan keadilan substantif.
Perdebatan mengenai amar “menolak permohonan kasasi dengan perbaikan” menunjukkan bahwa perkembangan hukum tidak selalu berjalan secara hitam putih. Praktik tersebut lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, konsistensi penerapan peraturan, dan rasa keadilan dalam setiap perkara.
Selama digunakan secara proporsional serta berada dalam batas kewenangan Mahkamah Agung, model putusan tersebut dipandang masih memiliki relevansi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun demikian, pembaruan regulasi yang memberikan dasar hukum lebih tegas tetap diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di masa depan.
Kejelasan aturan bukan hanya memperkuat legitimasi lembaga peradilan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Baca artikel hukum, nasional, ekonomi, teknologi, dan informasi aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
Ditulis Soefriyanto






