Aplikasi PASTI Kemenkum Bikin Urusan Hukum Kini Semudah di HP

JurnalLugas.Com — Transformasi pelayanan hukum di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Hukum resmi memperkenalkan SuperApp bernama PASTI, sebuah aplikasi terpadu yang menggabungkan berbagai layanan publik dalam satu platform digital yang dapat diakses melalui perangkat Android dan iOS.

Peluncuran aplikasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam merespons tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, transparan, dan efisien di tengah era digital.

Bacaan Lainnya

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa kehadiran PASTI bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan bagian dari perubahan besar dalam cara negara melayani masyarakat.

Ia menyebut, aplikasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap rumit dan memakan waktu.

“Ini adalah bentuk transformasi. Pelayanan hukum tidak lagi kaku, tetapi hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih mudah dijangkau,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Akses Layanan Hukum Tanpa Batas

Melalui aplikasi PASTI, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan hukum kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Inisiatif ini sekaligus menjawab tantangan geografis Indonesia yang luas dan beragam.

Baca Juga  Komnas HAM Rilis 10 Rekomendasi Kritis RUU KUHAP Ini Poin-Poin Pentingnya

Digitalisasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan sistem pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat (people-centered service), di mana akses menjadi prioritas utama.

Posbankum Hadir di Seluruh Desa

Selain inovasi digital, Kemenkum juga memperkuat pendekatan langsung melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hingga April 2026, layanan ini telah menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga berkembang sebagai pusat penyelesaian konflik sosial dan edukasi hukum masyarakat.

Menurut Wisnu, keberadaan Posbankum mencerminkan prinsip keadilan yang berorientasi pada manusia.

“Hukum harus hadir sebagai solusi, bukan menjadi sesuatu yang menakutkan. Di sinilah masyarakat bisa mengadu dan mencari jalan keluar dengan cara yang sederhana,” katanya.

Sinergi Lawan Ancaman Narkotika

Kemenkum juga memperluas peran Posbankum dengan menggandeng program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kolaborasi ini menekankan pendekatan preventif melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat.

Langkah ini dinilai penting, mengingat ancaman narkotika yang semakin menyasar generasi muda di berbagai daerah.

Baca Juga  Revolusi KUHAP, Dari Prosedur ke Substansi, Perempuan Akhirnya Mendapat Ruang Keadilan

Melalui sinergi tersebut, desa dan kelurahan didorong menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran kolektif serta perlindungan sosial terhadap bahaya narkoba.

Negara Hadir Lebih Nyata

Kehadiran SuperApp PASTI, Posbankum, dan kolaborasi P4GN menunjukkan arah baru kebijakan pelayanan publik yang tidak lagi berfokus pada prosedur semata, melainkan pada dampak nyata bagi masyarakat.

Pendekatan ini menegaskan bahwa negara tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga secara langsung dalam kehidupan sosial warga.

Dengan integrasi teknologi dan pendekatan komunitas, layanan hukum kini diharapkan menjadi lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Pada akhirnya, transformasi ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum di Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berpihak pada masyarakat.

Baca berita dan informasi lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SH)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait