JurnalLugas.Com — PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten menara telekomunikasi yang berada di bawah Grup Djarum, resmi mengumumkan langkah strategis besar: keluar dari pasar modal melalui skema go private sekaligus delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini menandai babak baru dalam arah bisnis perseroan yang tengah menghadapi tekanan struktural, khususnya terkait kepemilikan saham publik.
Dalam keterbukaan informasi terbaru, manajemen SUPR menegaskan bahwa rencana tersebut telah disampaikan secara resmi kepada BEI dan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal April 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perusahaan sedang merancang transformasi menyeluruh untuk memperkuat efisiensi operasional dan struktur kepemilikan.
“Perseroan telah mengajukan rencana go private dan delisting sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar manajemen secara singkat dalam pernyataan resminya.
Suspensi Saham dan Tekanan Free Float
Sehari setelah pengumuman tersebut, BEI langsung merespons dengan menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar mulai sesi pertama 6 April 2026. Suspensi ini bukan tanpa alasan.
Perseroan diketahui belum mampu memenuhi ketentuan minimum free float jumlah saham yang harus dimiliki publik sebagaimana diatur dalam regulasi bursa. Padahal, upaya pemenuhan ketentuan ini telah dilakukan sejak pertengahan 2025 melalui berbagai strategi, termasuk pelaporan berkala dan rencana pemulihan kondisi saham.
Namun hingga kini, target tersebut belum tercapai. Manajemen bahkan mengakui adanya potensi ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan transisi yang diberikan regulator.
Evaluasi Strategis dan Arah Baru
Di tengah tekanan tersebut, SUPR memilih jalur yang lebih radikal: menarik diri dari bursa. Keputusan ini disebut sebagai hasil evaluasi komprehensif terhadap strategi jangka panjang perusahaan, termasuk upaya meningkatkan efisiensi dan restrukturisasi kepemilikan dalam grup.
Langkah go private dinilai memberi ruang lebih fleksibel bagi manajemen dalam mengelola aset dan operasional tanpa tekanan pasar terbuka.
Peran Protelindo dan Skema Tender Sukarela
Jika rencana ini mendapat restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), maka pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), akan mengambil peran kunci.
Protelindo akan melaksanakan Penawaran Tender Sukarela untuk membeli saham milik publik. Skema ini memungkinkan investor ritel keluar dari kepemilikan dengan harga yang telah ditentukan.
Harga penawaran pun telah disiapkan. Mengacu pada regulasi terbaru, nilai pembelian harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi dalam periode tertentu. Dalam hal ini, harga yang ditawarkan mencapai Rp45.000 per saham—lebih tinggi dari perhitungan rata-rata sebelumnya yang berada di kisaran Rp42.295.
Menunggu Restu Pemegang Saham
Penentuan nasib SUPR kini berada di tangan para pemegang saham independen. Sesuai aturan, keputusan go private harus disetujui oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan ekonomis langsung dalam aksi korporasi tersebut.
RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026. Jika disetujui, maka SUPR akan resmi meninggalkan lantai bursa dan bertransformasi menjadi perusahaan tertutup.
Langkah ini mencerminkan tren baru di pasar modal, di mana sejumlah emiten memilih keluar dari bursa demi fleksibilitas bisnis dan efisiensi jangka panjang.
Bagi investor, keputusan ini menjadi momentum penting untuk menentukan langkah bertahan hingga tender atau melepas saham sebelum proses rampung.
Baca berita ekonomi dan pasar modal lainnya di JurnalLugas.Com
(ED)






