Inpres Jagung 2026 Resmi Terbit, Target 1 Juta Ton, Petani Diuntungkan & Harga Stabil

JurnalLugas.Com — Pemerintah memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional melalui kebijakan strategis di sektor jagung. Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 menjadi penanda keseriusan negara dalam menjaga ketersediaan stok jagung sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di tengah dinamika kebutuhan pangan nasional.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap produsen pangan dalam negeri.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto konsisten menjaga kepentingan petani, termasuk petani jagung,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Target 1 Juta Ton dan Harga Jaminan Petani

Dalam Inpres tersebut, pemerintah menetapkan target pengadaan jagung dalam negeri sebesar 1 juta ton sepanjang 2026. Pengadaan ini dilakukan dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram untuk jagung dengan kadar air 18–20 persen yang telah memasuki usia panen.

Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani sekaligus memastikan pasokan tetap terjaga di tengah fluktuasi produksi dan permintaan.

Pengadaan jagung ini ditugaskan kepada Perum Bulog guna memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Untuk periode 2027–2029, target pengadaan akan ditetapkan secara dinamis melalui rapat koordinasi pangan setiap tahunnya.

Baca Juga  Klaim Mentan Harga Beras Sudah Turun Amran Stok Aman Tanpa Impor

Indonesia Klaim Swasembada Jagung Pakan

Amran juga mengungkapkan capaian penting sektor jagung nasional, yakni keberhasilan Indonesia mencapai swasembada jagung untuk kebutuhan pakan ternak.

“Impor jagung pakan sudah nol persen. Ini hasil sinergi lintas sektor yang akan terus dilanjutkan sesuai arahan Presiden,” katanya.

Data Badan Pusat Statistik mencatat produksi jagung pipilan kering pada 2025 mencapai 16,16 juta ton, sementara kebutuhan nasional berada di angka 15,23 juta ton. Artinya, terdapat surplus sekitar 0,93 juta ton modal penting dalam menjaga stabilitas pasokan domestik.

Distribusi Jagung untuk Stabilitas Harga

Selain pengadaan, Inpres ini juga mengatur mekanisme penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah. Distribusi dilakukan melalui operasi pasar, baik umum maupun khusus, dengan sasaran utama peternak mandiri dan industri pakan ternak.

Sepanjang 2025, penyaluran melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah menjangkau ribuan peternak. Tercatat sebanyak 51,2 ribu ton jagung disalurkan kepada 3.578 peternak unggas di 17 provinsi.

Memasuki 2026, stok CJP menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga awal April, realisasi pengadaan telah mencapai 125,2 ribu ton melampaui capaian tahun sebelumnya. Total stok kini berada di kisaran 168 ribu ton.

Anggaran Rp678 Miliar untuk SPHP Jagung

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, memastikan program SPHP jagung pakan siap dijalankan dalam waktu dekat.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp678 miliar untuk mendukung distribusi hingga 242 ribu ton jagung kepada peternak unggas maupun nonunggas.

Baca Juga  Ekspor Pupuk RI Tembus Australia, Nilainya Moncer Rp7 Triliun

“Program ini diharapkan segera berjalan agar mampu menekan harga produk peternakan seperti telur dan daging ayam,” ujarnya.

Namun, penyaluran tetap mempertimbangkan kondisi panen di daerah. Fokus distribusi akan diarahkan ke wilayah non-sentra produksi atau daerah yang tidak sedang mengalami panen raya, guna menghindari distorsi harga di tingkat petani.

Verifikasi Ketat Penerima Manfaat

Untuk menjaga akurasi sasaran, penerima bantuan akan melalui proses verifikasi lintas instansi, melibatkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Langkah ini menjadi kunci agar program tepat sasaran, sekaligus memastikan bahwa intervensi pemerintah benar-benar berdampak pada stabilitas harga dan keberlanjutan usaha peternakan.

Kebijakan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga pada tata kelola distribusi dan perlindungan harga. Dengan sinergi lintas sektor yang terus diperkuat, sektor jagung nasional diharapkan semakin tangguh menghadapi tantangan ke depan.

Baca berita dan analisis lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait