JurnalLugas.Com — Penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali menyeret perusahaan tambang di Kalimantan Barat. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Tersangka berinisial SDT diketahui merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Pontianak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan izin resmi perusahaan.
“Tambang dilakukan bukan pada lokasi yang tercantum dalam dokumen IUP,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut penyidik, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar area konsesi yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola sumber daya alam dan potensi kerugian negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Selain dugaan pelanggaran lokasi tambang, Kejagung juga menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam praktik tersebut. Penyidik menduga terdapat kerja sama tertentu yang membuat aktivitas tambang itu dapat berjalan dalam waktu cukup lama.
“Ada indikasi keterlibatan pihak lain dan masih terus kami dalami,” kata Syarief singkat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SDT langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, tim penyidik masih melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi penting di Jakarta maupun Pontianak.
Penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan hingga rumah pihak terkait guna mencari dokumen transaksi, data perizinan, serta alat bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan izin tambang di daerah. Pengamat hukum pertambangan menilai lemahnya pengawasan lapangan dapat membuka celah penyalahgunaan izin yang merugikan negara maupun lingkungan.
Selain berdampak pada penerimaan negara, aktivitas tambang di luar wilayah izin juga berisiko menimbulkan persoalan lingkungan dan konflik tata ruang di daerah pertambangan.
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memang terus memperketat pengawasan sektor pertambangan, termasuk melalui evaluasi izin usaha dan penertiban aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.
Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari penyidikan Kejagung, terutama terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tambang bauksit tersebut.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






