SLIK Dilonggarkan, BSI Siap Permudah KPR Subsidi, Kredit Rumah Cepat Approve

JurnalLugas.Com – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) disambut positif industri perbankan syariah. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menegaskan kesiapannya mengikuti kebijakan tersebut guna memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan baru ini menetapkan bahwa hanya kredit atau pembiayaan dengan nilai di atas Rp1 juta yang akan tercatat dalam SLIK. Perubahan ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menyederhanakan proses penilaian kredit, khususnya dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian meski ada pelonggaran regulasi.

“Regulator tentu sudah menghitung berbagai aspek risiko sebelum menetapkan kebijakan ini. Sebagai pelaku industri, kami mengikuti dan menyesuaikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, SLIK masih menjadi instrumen penting dalam membaca rekam jejak finansial calon nasabah. Data tersebut digunakan sebagai pintu awal dalam analisis kredit, meskipun bukan satu-satunya faktor penentu.

Baca Juga  KUR Syariah BSI Tembus Rp1,65 Triliun, UMKM Jadi Motor Baru Ekonomi Halal

BSI juga menilai, keberadaan catatan kredit—even yang kurang baik—tetap memiliki nilai strategis dalam mengelola potensi risiko pembiayaan. Namun, tanggung jawab akhir atas penyaluran kredit tetap berada di tangan bank.

Percepatan Pembaruan Data Jadi Kunci

Selain batas minimal pelaporan, OJK juga mempercepat proses pembaruan status pelunasan kredit dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja. Kebijakan ini diproyeksikan mampu memangkas waktu tunggu pengajuan KPR, yang selama ini kerap terkendala keterlambatan update data.

Langkah tersebut dinilai akan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang ingin segera mengakses pembiayaan rumah setelah melunasi kewajiban sebelumnya.

Pengaruh Dinilai Terbatas

Secara terpisah, Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menilai kebijakan ambang batas Rp1 juta tidak akan membawa perubahan signifikan dalam proses KPR.

“Pinjaman di bawah angka tersebut relatif jarang dan kecil. SLIK selama ini sudah cukup efektif sebagai alat bantu analisis kualitas debitur,” ujarnya.

Ia menambahkan, fungsi utama SLIK tetap sebagai referensi untuk menilai disiplin pembayaran, bukan satu-satunya dasar keputusan kredit.

Dukung Program Tiga Juta Rumah

Di sisi lain, OJK menegaskan komitmennya mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut penguatan kebijakan SLIK merupakan bagian dari strategi mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan.

Baca Juga  Ada Apa Muhammadiyah Tarik Dana Hingga Belasan Triliun dari BSI Ini Kata Anwar Abbas

Dalam koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.

Akses tersebut diharapkan mempercepat proses verifikasi calon penerima manfaat, sekaligus meningkatkan akurasi penyaluran dana pembiayaan perumahan.

Momentum Perluasan Akses Hunian

Pelonggaran SLIK menjadi sinyal kuat bahwa regulator dan industri perbankan tengah bergerak searah untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Dengan proses yang lebih sederhana dan cepat, peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah diperkirakan semakin terbuka.

Namun, keseimbangan antara ekspansi pembiayaan dan pengelolaan risiko tetap menjadi faktor krusial agar pertumbuhan sektor ini berjalan berkelanjutan.

Baca berita ekonomi dan keuangan lainnya di: https://jurnalluguas.com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait