JurnalLugas.Com — Jimly Asshiddiqie mendorong penguatan sistem penegakan kode etik di Indonesia melalui pembentukan mekanisme peradilan etik yang lebih terbuka, independen, dan akuntabel.
Gagasan ini dinilai penting untuk memperkuat integritas pejabat publik di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dalam kehidupan demokrasi.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012–2017 tersebut menyampaikan bahwa secara hukum Indonesia sebenarnya telah mengakui keberadaan sistem peradilan etik. Hal itu tercermin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menurut Jimly, perubahan nomenklatur dari Badan Kehormatan menjadi Mahkamah Kehormatan menunjukkan penguatan fungsi etik sebagai bagian dari sistem peradilan.
“Perubahan ini menandakan bahwa negara sudah mengakui penegakan kode etik sebagai bagian dari sistem peradilan yang sah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Momentum Perkuat Peradilan Etik Nasional
Jimly menilai saat ini merupakan momentum strategis untuk memperluas sistem penegakan etik, termasuk dengan membentuk Mahkamah Etik yang dapat mengawasi seluruh pejabat publik. Ia menegaskan bahwa dalam era keterbukaan informasi, etika pejabat tidak lagi bersifat pribadi.
“Etika pejabat publik bukan lagi urusan privat. Ketika seseorang memegang jabatan publik, maka perilaku dan integritasnya menjadi milik publik,” kata Jimly.
Ia menambahkan, penguatan peradilan etik menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Tanpa standar etika yang kuat, kualitas demokrasi dinilai berpotensi mengalami penurunan.
Tantangan Politik dan Minimnya Perhatian Etika
Meski demikian, Jimly mengakui pengembangan sistem peradilan etik menghadapi tantangan, terutama karena isu etika sering kali kurang mendapat perhatian dalam praktik politik.
Namun, ia menegaskan bahwa pembenahan sistem etik tetap menjadi kebutuhan mendesak bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Penegakan etik harus menjadi bagian penting dalam sistem ketatanegaraan agar integritas lembaga negara tetap terjaga,” ujarnya.
Adopsi Prinsip Peradilan Modern
Jimly juga mendorong agar sistem peradilan etik di Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip peradilan modern. Beberapa prinsip tersebut antara lain:
- Keterbukaan proses pemeriksaan
- Independensi lembaga penegak etik
- Mekanisme adversarial yang adil
- Akuntabilitas putusan
Dengan penerapan prinsip tersebut, Jimly berharap sistem peradilan etik dapat menjadi fondasi kuat bagi penguatan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Selain itu, pembentukan Mahkamah Etik juga diyakini dapat meningkatkan integritas pejabat publik serta menjaga standar etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pejabat publik bertanggung jawab kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com https://JurnalLugas.com
(SF)






