JurnalLugas.Com — Pengusuran yang berdampak langsung pada kehidupan warga bukan sekadar persoalan tata ruang atau penegakan aturan administratif. Ketika pengusuran dilakukan tanpa dialog, tanpa solusi manusiawi, dan mengabaikan hak dasar warga, persoalan itu berubah menjadi isu hak asasi manusia. Ironisnya, dalam banyak kasus, peristiwa semacam ini justru berlangsung di tengah sikap diam para pejabat daerah yang seharusnya hadir melindungi rakyat.
Diamnya pejabat bukanlah sikap netral. Ketika pelanggaran HAM terjadi dan pejabat memilih pura-pura tidak tahu, pura-pura tidak mendengar, atau berlindung di balik kesibukan birokrasi, maka diam itu menjelma menjadi bentuk pembiaran. Dalam konteks inilah kepura-puraan tidak lagi bisa dimaknai sebagai kelalaian biasa, melainkan sebagai pengingkaran tanggung jawab publik.
Pejabat publik diberi mandat, kekuasaan, dan fasilitas negara untuk melayani masyarakat. Namun ketika mandat itu disalahgunakan atau lebih buruk, diabaikan rakyatlah yang menanggung akibatnya. Pengusuran tanpa perlindungan sosial, tanpa relokasi layak, dan tanpa mekanisme keberatan yang adil adalah contoh nyata bagaimana kebijakan bisa berubah menjadi alat penindasan struktural.
Lebih memprihatinkan, praktik “serba pura-pura” kerap menjadi pola. Pura-pura tidak tahu atas jeritan warga, pura-pura tidak mendengar laporan pelanggaran, dan pura-pura sibuk saat diminta pertanggungjawaban. Pola ini menciptakan jarak antara negara dan rakyat, sekaligus memperkuat kesan bahwa kekuasaan berdiri di atas penderitaan masyarakat, bukan di sisinya.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak boleh terjebak pada keputusasaan. Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang abai justru paling rentan ketika warga bersikap sadar, terorganisir, dan konsisten. Langkah pertama yang penting adalah mendokumentasikan setiap peristiwa secara rapi dan faktual. Bukti, data, dan kronologi yang jelas sering kali lebih kuat daripada teriakan emosi.
Selain itu, jalur hukum dan pendampingan publik harus dimanfaatkan. Lembaga bantuan hukum, Komnas HAM, Ombudsman, hingga mekanisme pengawasan internal pemerintahan adalah instrumen negara yang memang disediakan untuk melindungi warga. Ketika pejabat pura-pura tidak tahu, laporan resmi memaksa mereka untuk tahu.
Publikasi juga menjadi kunci. Kepura-puraan pejabat hidup subur dalam kesunyian. Ketika kasus dibuka ke ruang publik secara bertanggung jawab melalui media dan kanal informasi yang kredibel tekanan sosial akan muncul. Sorotan publik sering kali menjadi pengingat paling efektif bahwa kekuasaan tidak kebal dari kritik.
Yang tak kalah penting adalah solidaritas warga. Individu yang berjuang sendirian mudah dilemahkan, tetapi komunitas yang bersatu memiliki daya tawar. Forum warga, dukungan tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis sipil dapat memperkuat posisi rakyat dalam menghadapi kekuasaan yang abai.
Pada akhirnya, masyarakat juga memiliki senjata paling sah dalam negara demokrasi: hak politik. Pejabat yang hari ini memilih pura-pura dapat dimintai pertanggungjawaban melalui rekam jejaknya. Ingatan publik adalah pengadilan jangka panjang yang tidak bisa dihindari oleh kekuasaan.
Pengusuran yang melanggar HAM dan diamnya pejabat bukanlah peristiwa biasa. Itu adalah alarm serius bagi kualitas demokrasi dan keadilan sosial. Negara tidak boleh hadir hanya saat menarik kewajiban, lalu menghilang ketika rakyat menuntut perlindungan. Sebab ketika pejabat memilih pura-pura, yang dirampok bukan hanya hak warga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
Ditulis oleh
Direktur Pemberitaan JurnalLugas.Com
Soefriyanto






