Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait PPN 12 Persen

JurnalLugas.Com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Informasi ini mencuat setelah surat pemanggilan resmi terhadap Rieke beredar di publik. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan keberadaan surat tersebut. “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan,” ujar Nazaruddin saat dikonfirmasi pada Minggu, 29 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Namun, Nazaruddin, yang juga legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN), mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Rieke batal dilaksanakan pada tanggal yang telah ditentukan. Alasannya, banyak anggota MKD DPR masih berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan masa reses.

Baca Juga  Viral! Toko Tolak Pembayaran Tunai, DPR Ingatkan Ancaman Pidana hingga Rp200 Juta

Surat Pemanggilan dan Isi Aduan

Surat bernomor 743/PW.09/12/2024 itu ditandatangani oleh Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024. Surat tersebut mengacu pada aduan yang diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Alfadjri menilai Rieke melanggar kode etik melalui pernyataannya yang mengkritik kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dalam surat tersebut, terdapat tudingan bahwa Rieke memprovokasi publik melalui unggahan di media sosial yang menyerukan penolakan terhadap kebijakan PPN tersebut. “Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset, DPR Strategi Pulihkan Kerugian Negara dan Stop Kejahatan Ekonomi

Kontroversi di Tengah Reses

Kasus ini memunculkan beragam spekulasi di kalangan publik. Pasalnya, kritik terhadap kebijakan pajak merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang kerap dilakukan oleh anggota legislatif. Namun, ketika kritik tersebut dianggap melampaui batas hingga memprovokasi masyarakat, MKD memiliki kewenangan untuk menilai apakah tindakan tersebut melanggar kode etik.

Walaupun pemanggilan Rieke batal dilakukan sesuai jadwal, proses penanganan kasus ini tetap akan berlanjut setelah masa reses berakhir.

Untuk informasi lebih lengkap dan mendalam terkait isu ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait