RUU Kewarganegaraan Dikebut, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Naturalisasi Timnas

JurnalLugas.Com — Pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menghindari polemik status kewarganegaraan yang belakangan mencuat, terutama terkait pemain naturalisasi tim nasional Indonesia.

Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam tahun ini. Menurutnya, regulasi baru diperlukan untuk menutup celah hukum yang selama ini memicu persoalan administratif.

Bacaan Lainnya

“RUU ini sedang difinalisasi. Pemerintah membuka ruang masukan agar aturan yang dihasilkan lebih kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Kewarganegaraan saat ini dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Polemik Naturalisasi Jadi Perhatian

Percepatan penyusunan RUU ini tidak lepas dari polemik yang sempat menyeret sejumlah pemain naturalisasi Indonesia yang berkarier di Eropa, khususnya di Liga Belanda.

Beberapa pemain seperti Dean James, Tim Geypens, Nathan Tjoe-A-On, serta Justin Hubner sempat menghadapi persoalan administratif terkait dokumen kewarganegaraan dan izin kerja di luar negeri.

Pemerintah menilai, regulasi yang lebih jelas sangat diperlukan agar pemain tidak kembali menghadapi kendala serupa yang berpotensi mengganggu karier mereka.

Supratman menekankan bahwa penguatan diplomasi olahraga juga menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan tersebut. “Yang terpenting adalah memastikan atlet dapat fokus berprestasi tanpa terganggu masalah administrasi,” ujarnya singkat.

Perpanjangan Batas Kewarganegaraan Ganda

Sementara itu, Edward Omar Syarif Hiariej sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Kewarganegaraan juga akan mengatur solusi bagi anak berkewarganegaraan ganda serta diaspora Indonesia.

Ia menjelaskan, saat ini Indonesia masih menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran.

“Anak berkewarganegaraan ganda saat ini harus memilih antara usia 18 hingga 21 tahun. Pemerintah sedang mengkaji perpanjangan hingga usia 26 tahun,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi individu asing yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia, seperti di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, kebudayaan, dan olahraga.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menarik talenta global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia di luar negeri.

Dengan percepatan pembahasan RUU Kewarganegaraan, pemerintah berharap polemik serupa tidak lagi terjadi, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi atlet dan diaspora Indonesia.

Baca berita nasional lainnya di
https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait