JurnalLugas.Com — Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa kebijakan pajak bagi pelaku usaha di platform marketplace tinggal menunggu waktu. Meski secara teknis sudah siap dijalankan, implementasi aturan tersebut belum akan langsung diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh perangkat kebijakan telah disiapkan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan, seiring pertimbangan dampak ekonomi yang cukup luas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan kesiapan institusinya bukan hal baru. Menurutnya, DJP telah lama mempersiapkan skema penerapan pajak untuk transaksi digital.
“Secara internal kami terus mempersiapkan. Begitu ada arahan resmi, pelaksanaan bisa langsung berjalan,” ujarnya dalam agenda kerja di Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Menunggu Momentum Ekonomi yang Tepat
Meski perangkat aturan telah tersedia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah tidak terburu-buru mengeksekusinya. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Keuangan sebelumnya memberi sinyal bahwa implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kondisi pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal II 2026.
Pendekatan ini dinilai sebagai langkah hati-hati, mengingat kebijakan pajak digital akan menyentuh jutaan pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga pedagang skala besar di platform e-commerce.
Marketplace Jadi Perpanjangan Tangan Pajak
Dalam aturan tersebut, penyedia marketplace nantinya akan berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri.
Artinya, platform digital tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga akan menjadi bagian dari sistem pemungutan pajak secara langsung.
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang selama ini tumbuh pesat, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.
Pelaku Industri Sudah Dilibatkan
DJP menegaskan bahwa proses penyusunan aturan tidak dilakukan sepihak. Sejak awal, pemerintah telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan perusahaan e-commerce.
Menurut Inge, komunikasi dengan pelaku industri sudah berlangsung intensif bahkan sebelum aturan resmi diterbitkan.
“Kami sudah berdialog berkali-kali dengan asosiasi dan platform. Masukan mereka menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan,” jelasnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap realistis dan tidak menghambat pertumbuhan industri digital.
Antara Kepatuhan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha
Di sisi lain, wacana pajak marketplace juga memunculkan kekhawatiran, terutama bagi pelaku UMKM yang mengandalkan platform digital sebagai sumber utama pendapatan.
Sebagian pelaku usaha menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban, meskipun tarif yang dikenakan relatif kecil.
Pemerintah pun tampaknya memahami sensitivitas tersebut. Karena itu, keputusan implementasi tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Kebijakan ini berdampak luas, sehingga perlu pertimbangan matang sebelum diterapkan,” kata Inge.
Menanti Keputusan Final
Hingga kini, arah kebijakan masih berada pada tahap evaluasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa penerapan pajak marketplace tidak justru menekan daya beli atau mengganggu momentum pemulihan ekonomi.
Bagi pelaku usaha digital, situasi ini menjadi fase krusial untuk bersiap. Ketika kebijakan resmi diberlakukan, sistem perpajakan di marketplace akan berubah secara signifikan.
Satu hal yang pasti, era transaksi digital tanpa pengawasan pajak yang ketat perlahan akan berakhir.
Untuk informasi berita ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com
(ED)






