JurnalLugas.Com — Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan seorang guru berinisial Yn (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian. Kasus ini menggemparkan publik setelah korban meninggal dunia beberapa hari usai kejadian.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menyampaikan bahwa penyidik telah menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini mengatur pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar apabila kekerasan terhadap anak berujung kematian.
“Pasal tersebut diberlakukan karena hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Hendra di Kupang, Senin (13/10/2025).
Kronologi Kasus: Dari Bantahan hingga Pengakuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi pada 26 September 2025. Awalnya, tersangka sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah dibawa ke lokasi kejadian, ia akhirnya mengakui telah memukul korban menggunakan batu di bagian kepala.
“Awalnya ia menyangkal, tapi setelah dibawa ke TKP, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Hendra.
Korban sempat dirawat namun meninggal dunia enam hari kemudian, tepatnya pada 2 Oktober 2025. Jenazahnya dimakamkan pada 5 Oktober, sedangkan keluarga baru melapor ke polisi empat hari setelahnya, yakni 9 Oktober 2025.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian melakukan ekshumasi dan otopsi pada 11 Oktober untuk memastikan penyebab kematian.
Tersangka Ditahan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Yn resmi ditahan pada Jumat (10/10/2025). Ia akan mendekam di tahanan Polres TTS selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Kapolres Hendra menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami menjamin proses hukum akan berjalan tuntas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, serta peran aktif masyarakat untuk melapor bila menemukan indikasi kekerasan terhadap siswa.
Baca berita lengkap dan analisis hukum lainnya di JurnalLugas.Com






