JurnalLugas.Com — Sengketa hak asuh anak sering menjadi fase paling emosional dalam perceraian. Bukan hanya soal siapa yang memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga menyangkut masa depan psikologis anak yang kerap terseret konflik berkepanjangan antarorang tua.
Dalam praktik hukum keluarga di Indonesia, pelaksanaan putusan hak asuh atau hadhanah acap kali menemui hambatan. Tidak sedikit pihak yang kalah enggan menyerahkan anak meski pengadilan telah menetapkan siapa pemegang hak asuh yang sah. Situasi inilah yang kemudian mendorong lahirnya pendekatan hukum yang lebih tegas namun tetap manusiawi.
Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 578 K/Ag/2022 menegaskan pentingnya penerapan dwangsom atau uang paksa sebagai instrumen hukum untuk memastikan anak segera diserahkan kepada pihak yang berhak secara hukum.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana pengadilan tidak lagi hanya berhenti pada penetapan hak asuh di atas kertas, melainkan ikut memastikan putusan benar-benar terlaksana di lapangan.
Perlindungan Hak Anak Jadi Prioritas
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa pihak yang menguasai anak tanpa dasar hak asuh yang sah wajib menyerahkan anak kepada pemegang hak asuh sesuai putusan pengadilan.
Prinsip ini dianggap penting demi menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Sebab, semakin lama konflik berlangsung, semakin besar pula risiko tekanan psikologis yang dialami anak.
Seorang praktisi hukum keluarga menyebut penerapan dwangsom dalam perkara hadhanah menjadi langkah progresif yang memberi efek kepatuhan tanpa harus menggunakan pendekatan koersif secara fisik.
“Fokus utama pengadilan saat ini bukan semata memenangkan salah satu pihak, tetapi memastikan anak tidak menjadi korban konflik berkepanjangan,” ujarnya singkat.
Dwangsom Bukan Sekadar Hukuman Uang
Berbeda dengan sanksi biasa, dwangsom memiliki fungsi sebagai tekanan psikologis agar pihak yang kalah bersedia menjalankan putusan secara sukarela.
Melalui mekanisme ini, pihak yang menolak menyerahkan anak dapat dikenai kewajiban membayar sejumlah uang setiap hari selama putusan belum dijalankan. Nilainya akan terus bertambah hingga kewajiban dipenuhi.
Konsep tersebut dinilai lebih moderat dibanding eksekusi paksa yang berpotensi memicu trauma terhadap anak. Pengadilan mencoba menghindari situasi dramatis seperti perebutan anak secara langsung yang bisa meninggalkan luka emosional jangka panjang.
Selain itu, apabila kewajiban dwangsom tidak dipenuhi, aset milik pihak yang membangkang juga dapat disita dan dilelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pergeseran Paradigma Peradilan Agama
Putusan Mahkamah Agung ini juga dianggap mencerminkan perubahan cara pandang lembaga peradilan agama dalam menangani perkara keluarga.
Jika sebelumnya putusan pengadilan sering dianggap selesai setelah dibacakan, kini pengadilan mulai menaruh perhatian besar pada efektivitas pelaksanaan putusan tersebut.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum keluarga tidak lagi hanya berorientasi pada formalitas administrasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, psikologi anak, hingga stabilitas sosial pasca perceraian.
Putusan Nomor 578 K/Ag/2022 yang menguatkan putusan sebelumnya dari PTA Bandung dan PA Bogor menjadi contoh bahwa perlindungan terhadap hak anak kini ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penyelesaian sengketa keluarga.
Pada akhirnya, dwangsom bukan sekadar persoalan nominal uang paksa. Instrumen ini menjadi simbol bahwa negara hadir untuk memastikan anak memperoleh hak pengasuhan secara layak, cepat, dan manusiawi tanpa harus terseret konflik berkepanjangan antara kedua orang tuanya.
Baca berita hukum dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






