Supriadi Bebas Ngopi di Kafe, DPR Curiga Ada “Jalur Gelap” di Balik Kebebasan Luar Rutan

JurnalLugas.Com — Viralnya video seorang narapidana kasus korupsi yang terekam tengah berada di sebuah kafe di Kendari memicu gelombang kritik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Peristiwa ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan publik soal disiplin pengawasan, tetapi juga membuka kembali dugaan adanya celah serius dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai kejadian tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia menyebut, keberadaan narapidana di luar rumah tahanan tanpa prosedur resmi hampir mustahil terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak internal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika seorang warga binaan bisa bebas berada di ruang publik, maka ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan di dalam sistem pengawasan.

“Situasi seperti ini nyaris tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerja sama dengan oknum petugas di dalam lapas atau rutan,” ujar Andreas di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dugaan Celah Pengawasan dan Potensi Pelanggaran SOP

Narapidana yang menjadi sorotan diketahui merupakan terpidana kasus korupsi sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara dengan vonis lima tahun penjara. Ia terekam sedang berada di sebuah kedai kopi di Kendari usai menjalani agenda hukum Peninjauan Kembali (PK), sebelum seharusnya kembali ke Rutan Kelas IIA Kendari.

Bagi DPR, peristiwa ini tidak cukup hanya dijelaskan sebagai kesalahan prosedural semata. Andreas menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lebih dalam terkait kemungkinan pelanggaran berlapis, termasuk potensi suap terhadap petugas pengawal tahanan.

Ia menyebut, pola narapidana yang dapat keluar dari pengawasan resmi bukan hal baru dan kerap dikaitkan dengan lemahnya integritas aparatur di lapangan.

“Kasus seperti ini perlu ditelusuri secara serius. Tidak menutup kemungkinan ada imbalan atau penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan seorang napi bisa keluar dari pengawasan,” ungkapnya.

Tanggung Jawab Berlapis, Dari Petugas Hingga Pimpinan Rutan

Andreas menekankan bahwa tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan pada petugas yang bertugas di lapangan. Ia menilai struktur pengawasan di lembaga pemasyarakatan bersifat berjenjang, sehingga kepala rutan juga harus ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan, terutama bagi narapidana kasus korupsi yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Tidak cukup hanya memberi sanksi pada petugas yang terlibat langsung. Kepala rutan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan wajib dilakukan,” tegasnya.

Komisi XIII DPR, lanjut Andreas, juga meminta agar Ditjenpas segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta memastikan ada tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti lalai atau terlibat.

Permintaan Maaf Tak Cukup Redakan Sorotan Publik

Pihak Rutan Kelas IIA Kendari sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh salah satu petugas berinisial Y. Namun, pengakuan tersebut dinilai belum cukup untuk meredakan kritik publik.

Andreas menilai insiden ini berdampak lebih luas daripada sekadar pelanggaran internal. Menurutnya, kejadian tersebut semakin memperkuat persepsi negatif masyarakat bahwa narapidana kasus korupsi masih mendapatkan perlakuan istimewa di dalam sistem pemasyarakatan.

“Publik tidak lagi melihat ini sebagai kesalahan individu semata, tetapi sebagai pola yang berulang dalam sistem hukum kita,” jelasnya.

Sorotan terhadap Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum

Kasus ini kembali membuka diskusi lama mengenai integritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Di tengah upaya pemberantasan korupsi, kejadian seperti ini dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan aturan.

Pengamat hukum menilai, tanpa reformasi pengawasan yang lebih ketat dan transparan, kasus serupa berpotensi terus berulang. Terlebih, narapidana kasus korupsi berada dalam sorotan publik yang menuntut standar pengawasan lebih tinggi dibandingkan kasus lainnya.

DPR pun menegaskan bahwa pengawasan berbasis risiko harus segera diperkuat, termasuk penggunaan teknologi dan sistem pelacakan yang lebih modern untuk mencegah kebocoran pengawasan di lapas maupun rutan.

Peristiwa di Kendari ini menjadi pengingat bahwa reformasi pemasyarakatan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga integritas aparat yang menjalankannya.

Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com

BW

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait