JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan politikus Harun Masiku. Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemanggilan saksi, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, akan dilakukan jika dianggap relevan oleh penyidik.
“Pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan, siapa pun bisa dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Tessa pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik. Pada Pemilu 2019, Harun hanya memperoleh 5.878 suara, jauh lebih sedikit dibanding Riezky Aprilia yang meraih 44.402 suara.
Meski demikian, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, diduga mencoba memuluskan jalan Harun dengan berbagai cara, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa yang menguntungkan.
Namun, KPU menolak melaksanakan keputusan judicial review tersebut. Tidak berhasil dengan cara hukum, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny untuk menyuap Wahyu Setiawan serta Agustinus Tio.
Peran Eks Menkumham Yasonna Laoly
Dalam penyidikan, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, juga dimintai keterangan terkait kasus ini. Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai jabatannya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham pada saat kejadian.
Salah satu poin yang disoroti adalah data perlintasan Harun Masiku dari dan ke luar negeri. Yasonna mengungkapkan bahwa Harun masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020, namun kembali keluar negeri keesokan harinya. Ia juga mengakui adanya keterlambatan dalam penerapan pencegahan Harun untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, Yasonna diperiksa terkait dokumen resmi PDIP, termasuk surat yang ia tandatangani untuk meminta fatwa MA terkait syarat penggantian calon legislatif (caleg) terpilih yang meninggal dunia.
Penegakan Hukum yang Transparan
KPK menegaskan akan memanggil seluruh pihak yang diperlukan demi memenuhi unsur perkara. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi tersebut untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Untuk informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






