KPK Bongkar Celah Korupsi di e-Katalog, Modus Baru Pengaturan Proyek

JurnalLugas.Com — Upaya digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menilai sistem e-Katalog masih menyimpan celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

Sistem belanja daring milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi transparansi pengadaan pemerintah dinilai belum sepenuhnya mampu menutup praktik persekongkolan antara pejabat dan pihak swasta.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan agar sistem pengadaan elektronik tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga kuat dalam pengawasan.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjadi contoh bahwa praktik manipulasi proyek masih bisa terjadi meski proses pengadaan telah menggunakan platform digital.

“Modus yang muncul menunjukkan komunikasi di luar sistem masih bisa memengaruhi proses penentuan pemenang proyek,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.

Baca Juga  KPK OTT di Banten, Lima Orang Diamankan

KPK menilai celah tersebut membuka ruang bagi kesepakatan terselubung antara penyelenggara negara dan perusahaan tertentu untuk mengondisikan proyek pemerintah.

Dalam praktiknya, dugaan pengaturan pemenang dilakukan melalui komunikasi informal di luar mekanisme resmi e-Katalog. Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat mengikis tujuan utama digitalisasi pengadaan yang seharusnya menekan praktik korupsi dan memperkuat transparansi.

Pengamat kebijakan publik, Arief Nugroho, mengatakan sistem digital tidak otomatis menghilangkan korupsi apabila tata kelola dan pengawasan manusia masih lemah.

“Teknologi hanya alat. Jika integritas penyelenggara dan pengawasan tidak diperkuat, maka celah akan tetap muncul dengan pola baru,” katanya.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong penggunaan e-Katalog untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sekaligus meminimalkan tatap muka yang berpotensi memicu praktik suap.

Namun di lapangan, berbagai modus baru disebut mulai berkembang. Salah satunya adalah komunikasi tersembunyi untuk mengarahkan pemilihan vendor tertentu meski proses administrasi tampak berjalan sesuai aturan.

KPK menilai evaluasi tidak cukup hanya pada aspek teknis sistem, tetapi juga harus menyentuh regulasi, pola pengawasan, hingga mekanisme audit digital.

Baca Juga  Laporan Pencemaran Nama Baik Faizal Assegaf Seret Jubir KPK, Polda Metro Jaya Mulai Penyelidikan

Budi menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area paling rawan korupsi di Indonesia karena melibatkan anggaran besar dan banyak kepentingan.

“Perbaikan tata kelola harus dilakukan menyeluruh agar digitalisasi benar-benar menciptakan transparansi, bukan sekadar memindahkan praktik lama ke platform baru,” ujarnya.

Dorongan evaluasi terhadap e-Katalog juga memunculkan diskusi baru mengenai pentingnya integrasi teknologi pengawasan berbasis kecerdasan buatan dan sistem pelacakan transaksi yang lebih ketat untuk mendeteksi pola mencurigakan sejak awal.

Di sisi lain, sejumlah kalangan berharap momentum ini menjadi titik pembenahan besar dalam sistem pengadaan nasional agar kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah tetap terjaga.

Ikuti informasi nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait