Warga Bisa Lapor Makanan Basi Lewat HP, Jaga Desa Kejaksaan Awasi MBG

JurnalLugas.Com — Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki era baru berbasis digital. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menghadirkan sistem pelaporan langsung yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi kualitas makanan di sekolah.

Melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), penerima manfaat seperti guru dan siswa dapat mengirimkan laporan berupa foto maupun video jika menemukan makanan yang tidak sesuai standar.

Bacaan Lainnya

Laporan Langsung dari Lapangan

Jamintel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa sistem ini dibuat untuk membuka ruang kontrol publik yang lebih luas terhadap pelaksanaan program MBG.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari pengawas lapangan.

“Kami ingin laporan bisa datang langsung dari penerima manfaat. Kalau makanan tidak layak atau tidak sesuai standar, cukup dokumentasikan dan kirim melalui aplikasi,” ujarnya dalam kegiatan Jaga Desa Award 2026 di Jakarta.

Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi bahan awal evaluasi sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut di lapangan.

Integrasi Pengawasan Desa dan Digital

Aplikasi Jaga Desa tidak hanya digunakan untuk MBG, tetapi juga terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hal ini memungkinkan pengawasan anggaran desa dilakukan secara lebih transparan dan real time.

Reda menambahkan, Kejaksaan juga melibatkan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) untuk membantu pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami tidak hanya menerima laporan digital, tetapi juga memastikan kebenarannya melalui verifikasi lapangan bersama perangkat desa,” jelasnya.

Tindak Lanjut Laporan MBG

Di beberapa daerah, termasuk Pacitan, laporan masyarakat telah ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, Kejaksaan dapat meneruskan laporan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan tindakan kepada penyedia layanan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga penangguhan operasional jika terbukti melanggar standar program.

Baca berita lainnya di
JurnalLugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait