25% Kasus Korupsi Berasal dari Proyek Pemerintah, KPK Modus ‘Main Belakang’ Sejak Awal

JurnalLugas.Com — Ruang gelap dalam praktik pengadaan barang dan jasa kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencemaskan: seperempat perkara korupsi yang ditangani lembaga tersebut selama lebih dari dua dekade terakhir bersumber dari sektor ini.

Data penyidikan KPK sejak 2004 hingga 31 Desember 2025 mencatat, sebanyak 446 kasus dari total 1.782 perkara berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa. Angka ini tidak sekadar statistik, tetapi cermin dari persoalan sistemik yang belum sepenuhnya terurai.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi titik rawan praktik rasuah. Ia menyebut, pola yang digunakan pelaku terus berulang dengan variasi modus yang semakin kompleks.

“Pengadaan barang dan jasa masih menjadi celah yang sering dimanfaatkan, baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan terselubung antara pejabat dan pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Modus Lama, Pola Baru

KPK menemukan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan tidak selalu terjadi saat proses lelang berlangsung. Dalam banyak kasus, skenario justru telah disusun sejak tahap awal bahkan sebelum perencanaan resmi dibuat.

Inisiatif penyimpangan pun tidak datang dari satu pihak saja. Baik penyelenggara negara maupun pelaku usaha kerap terlibat aktif dalam merancang praktik curang demi keuntungan bersama.

Beberapa modus yang kerap muncul antara lain:

  • pemberian uang panjar proyek,
  • praktik “ijon” untuk mengamankan pekerjaan,
  • hingga permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan tender.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk ke dalam desain korupsi yang terstruktur sejak awal,” kata Budi.

Kasus Daerah Jadi Cermin

Sejumlah perkara di daerah mempertegas temuan tersebut. Dalam kasus di Kabupaten Bekasi, misalnya, KPK mengungkap adanya permintaan biaya komitmen oleh kepala daerah kepada kontraktor, bahkan sebelum proyek resmi ditenderkan.

Sementara di Kabupaten Kolaka Timur, dugaan praktik serupa terjadi dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah. Pihak swasta disebut diminta memberikan imbalan untuk memastikan kemenangan dalam proyek tersebut.

Pola seperti ini dinilai merusak prinsip dasar pengadaan, mulai dari persaingan sehat hingga kualitas hasil pembangunan. Dampak akhirnya adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pengawasan Publik Jadi Kunci

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat dinilai krusial dalam mengawasi jalannya proses pengadaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Transparansi dan akuntabilitas, menurut Budi, hanya dapat terwujud jika ada kontrol sosial yang kuat. Ia mengingatkan bahwa setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu mendapat perhatian serius.

“Anggaran negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata. Itu hanya bisa terjadi jika prosesnya bersih dari kepentingan tersembunyi,” tegasnya.

Alarm bagi Sistem Pengadaan Nasional

Temuan KPK ini menjadi peringatan bahwa reformasi sistem pengadaan masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Digitalisasi dan regulasi yang telah dibangun belum sepenuhnya mampu menutup celah korupsi jika integritas pelaku masih lemah.

Dengan besarnya nilai anggaran yang berputar di sektor ini, pengadaan barang dan jasa akan selalu menjadi target empuk. Tanpa pembenahan menyeluruh baik dari sisi sistem, pengawasan, maupun budaya birokrasi angka 25 persen itu berpotensi terus bertahan, bahkan meningkat.

Pada akhirnya, publiklah yang paling dirugikan. Proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.

Baca berita investigasi lainnya di: https://jurnalluguas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait