JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik suap yang melibatkan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, “Ada beberapa perusahaan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang kini masuk perhatian kami.” Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Budi menambahkan, KPK akan mengecek lebih lanjut kepada tersangka dan saksi mengenai aliran dana dari perusahaan rokok. “Kami masih menelusuri detailnya, termasuk dari perusahaan mana saja uang itu diberikan dan dalam kondisi apa,” ujarnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memahami prosedur cukai yang berlaku serta menemukan potensi penyimpangan. Menurut Budi, hal itu penting agar KPK memiliki gambaran lengkap tentang bagaimana praktik di lapangan berjalan. “Kami ingin tahu aturan mainnya dan bagaimana praktik sesungguhnya. Dari situ akan terlihat jika ada penyimpangan atau pelanggaran,” jelasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, enam dari 17 orang yang ditangkap resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Mereka antara lain:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan ini menyusul penggeledahan rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026, yang menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper.
Sehari setelah itu, KPK menegaskan bahwa mereka masih menelusuri dugaan korupsi terkait pengurusan cukai. Fokus penyelidikan adalah aliran dana yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai, berdasarkan temuan dari rumah aman di Ciputat.
Budi menekankan, “Penyidikan ini penting agar kita mengetahui aliran dana secara menyeluruh dan melihat praktik yang tidak sesuai prosedur.” Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga anti-korupsi dalam memberantas suap yang merugikan negara melalui sektor cukai.
Sumber selengkapnya: JurnalLugas.Com
(SF)






