JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, masih buron setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya. Hingga kini, Tri Taruna belum menyerahkan diri dan belum ditahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, “Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua telah ditahan, satu masih dalam pencarian. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri.”
Tri Taruna ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini mencuat setelah OTT yang dilakukan KPK beberapa hari lalu.
Langkah berikutnya yang ditempuh KPK adalah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk memastikan tersangka bisa dihadirkan ke proses hukum. “Sampai kemarin sore masih dalam proses, pagi ini kami sampaikan langkah selanjutnya,” tambah Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aparat penegak hukum di daerah, sekaligus mempertegas komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di institusi pemerintah.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi JurnalLugas.Com.






