DPR Sahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban Jadi UU, Penguatan LPSK Dana Abadi Korban Ditetapkan

JurnalLugas.Com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026.

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi saksi, korban, dan pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut diketuk dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Setelah pertanyaan pengesahan diajukan, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan secara bulat.

Penguatan Regulasi Perlindungan Hukum

RUU PSDK sebelumnya telah melalui pembahasan tingkat satu di Komisi XIII DPR RI dan disepakati dalam rapat kerja pada 13 April 2026. Regulasi ini kini hadir dengan penguatan substansi yang lebih komprehensif dibanding aturan sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa undang-undang baru ini terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang dirancang untuk memperluas serta mempertegas perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang rentan dalam proses peradilan.

Menurutnya, salah satu pembaruan penting adalah perluasan cakupan perlindungan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli yang kerap berada dalam posisi rentan terhadap ancaman maupun intimidasi.

LPSK Diperkuat, Jangkauan Daerah Diperluas

Dalam regulasi yang baru disahkan ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang bersifat independen. Artinya, LPSK diposisikan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun untuk menjaga objektivitas dan efektivitas kerja perlindungan.

Selain itu, struktur kelembagaan LPSK juga diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas akses layanan perlindungan hingga ke wilayah yang selama ini sulit dijangkau.

Skema Kompensasi dan Hak Korban Dipertegas

Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah pengaturan mengenai kompensasi bagi korban. Kompensasi dimaknai sebagai bentuk ganti rugi dari negara apabila pelaku tindak pidana tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada korban atau keluarga korban.

Dalam penjelasan yang disampaikan dalam rapat, ditegaskan bahwa korban pelanggaran HAM berat, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual memiliki hak atas kompensasi negara.

Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat posisi korban dalam sistem hukum pidana Indonesia yang selama ini kerap dianggap lebih berfokus pada pelaku dibanding pemulihan korban.

Dana Abadi hingga Satuan Tugas Khusus

Pembaruan lainnya yang menjadi sorotan adalah pembentukan dana abadi korban. Dana ini disiapkan sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang untuk mendukung kompensasi dan proses pemulihan korban secara berkelanjutan.

Selain itu, LPSK juga diberikan kewenangan untuk membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini berfungsi untuk mendukung pelaksanaan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, hingga ahli dalam situasi yang membutuhkan respons cepat dan terukur.

Masuk Program Legislasi Nasional Prioritas

RUU Pelindungan Saksi dan Korban sendiri merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025–2026 yang diajukan oleh Komisi XIII DPR RI. Dengan disahkannya aturan ini, pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera menyusun perangkat teknis turunan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

Dalam penutup rapat, Komisi XIII DPR RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan undang-undang ini. Proses panjang legislasi tersebut disebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hukum di Indonesia.

Penegasan Arah Reformasi Hukum

Pengesahan UU PSDK ini menandai arah baru reformasi sistem perlindungan hukum nasional. Dengan penguatan kelembagaan, perluasan subjek perlindungan, serta jaminan kompensasi bagi korban, regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Implementasi aturan ini ke depan akan menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan bahwa setiap korban dan saksi benar-benar mendapatkan perlindungan yang layak tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.com https://www.jurnallugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait