JurnalLugas.Com – Wacana perluasan peran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan setelah draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri memuat ketentuan yang memungkinkan polisi aktif menempati sejumlah jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara tertentu.
Ketentuan tersebut muncul dalam rancangan aturan yang saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika nantinya disetujui, anggota Polri aktif dapat mengisi posisi pada sejumlah instansi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri maupun memasuki masa pensiun.
Isu ini memunculkan diskusi luas mengenai batas kewenangan institusi kepolisian dalam sistem pemerintahan serta hubungan antara fungsi keamanan dengan tata kelola birokrasi negara.
Dalam draf yang beredar, prinsip umum tetap mengatur bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun terdapat pengecualian bagi posisi yang dianggap memiliki hubungan erat dengan fungsi kepolisian.
Seorang anggota tim pembahas di lingkungan parlemen menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam bidang keamanan nasional, penegakan hukum, intelijen, hingga pemberantasan kejahatan lintas sektor.
“Pengaturan ini diarahkan untuk memastikan sinergi antarinstansi yang berkaitan langsung dengan tugas keamanan dan penegakan hukum,” ujarnya secara singkat.
Jabatan Strategis di Kementerian dan Lembaga
Dalam daftar yang tercantum pada draf RUU, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Beberapa kementerian yang masuk dalam kategori tersebut antara lain bidang koordinator politik dan keamanan, hukum, energi dan sumber daya mineral, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang.
Selain itu, sejumlah lembaga strategis juga masuk dalam daftar, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), serta lembaga yang menangani ketahanan nasional.
Keberadaan institusi-institusi tersebut dalam draf aturan menunjukkan fokus pemerintah terhadap penguatan koordinasi lintas sektor, terutama pada bidang yang berkaitan dengan keamanan, pengawasan keuangan, intelijen, hingga pemberantasan tindak pidana terorganisir.
Pembahasan Substansi Belum Final
Meski telah menjadi perhatian publik, daftar jabatan yang dapat ditempati polisi aktif tersebut belum menjadi keputusan final. DPR bersama pemerintah masih akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangkaian pembahasan resmi RUU Polri.
Sejumlah anggota parlemen menegaskan bahwa seluruh pasal masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan melalui rapat Panitia Kerja (Panja). Dalam forum tersebut, setiap usulan pasal akan dievaluasi guna memastikan regulasi yang dihasilkan tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme aparat, efektivitas birokrasi, serta kebutuhan sistem keamanan nasional.
Perkembangan pembahasan RUU Polri diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting yang mendapat perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan hubungan antarlembaga negara.
Baca berita nasional dan analisis kebijakan lainnya di https://JurnalLugas.com
(Soefriyanto)






