JurnalLugas.Com – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu penanganan aksi kriminal jalanan seperti begal kembali menjadi perhatian publik. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap kejahatan di ruang publik, negara dinilai harus hadir memberikan rasa aman secara nyata.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa TNI dapat dilibatkan untuk membantu pengamanan apabila Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membutuhkan dukungan tambahan di lapangan. Namun, keterlibatan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Menurut Dave, langkah perbantuan dari TNI harus bersifat terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilakukan berdasarkan kondisi keamanan yang memang membutuhkan dukungan ekstra. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang benar-benar dirasakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis 28 Mei 2026.
Ia menilai keamanan masyarakat merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara. Karena itu, seluruh aparat negara harus memastikan warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dihantui rasa takut akibat aksi kriminal jalanan.
Dave menjelaskan bahwa secara prinsip tugas utama TNI berada pada sektor pertahanan negara, sedangkan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan aparat kepolisian. Meski demikian, koordinasi lintas institusi tetap dimungkinkan dalam situasi tertentu demi menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Penanganan tindak kriminal seperti begal tetap menjadi kewenangan kepolisian,” katanya menegaskan.
Meski begitu, ia meminta aparat bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di berbagai wilayah perkotaan. Kehadiran aparat keamanan di ruang publik dinilai penting untuk mencegah meningkatnya aksi kriminal yang dapat mengganggu aktivitas warga.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, mendukung penguatan kerja sama antarinstansi negara selama seluruh langkah yang dilakukan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebut keterlibatan TNI dalam membantu memberantas aksi begal dapat masuk dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menurut Rico, dalam ketentuan OMSP, TNI memiliki tugas membantu pemerintah daerah maupun membantu Polri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan merespons langkah Kodam Jaya yang mengerahkan batalyon tempur untuk membantu aparat kepolisian menangani maraknya aksi begal di wilayah Jakarta.
“Tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri, tetapi TNI juga memiliki peran membantu dalam kondisi tertentu,” ujar Rico.
Langkah pelibatan TNI tersebut menuai perhatian luas karena berkaitan langsung dengan isu keamanan masyarakat di wilayah perkotaan. Sejumlah pihak menilai sinergi antarlembaga diperlukan untuk menekan angka kriminalitas jalanan, terutama aksi begal yang kerap menimbulkan korban luka hingga kehilangan nyawa.
Di sisi lain, pengamat keamanan mengingatkan bahwa kerja sama antara TNI dan Polri harus tetap mengedepankan aturan hukum, profesionalisme aparat, serta perlindungan hak masyarakat sipil agar penanganan keamanan berjalan efektif tanpa melanggar kewenangan institusi.
Masyarakat sendiri berharap aparat keamanan dapat menghadirkan situasi yang lebih aman, terutama pada malam hari dan di kawasan rawan kejahatan. Keberadaan patroli gabungan dan penguatan pengawasan di titik-titik rawan dinilai dapat menjadi langkah pencegahan untuk menekan aksi kriminal jalanan.
Sumber informasi menarik lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






