RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan, DPR Alasan Mendesak di Baliknya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta

JurnalLugas.Com – Wacana penguatan sistem peradilan kembali mengemuka setelah Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Regulasi ini disebut sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat perlindungan profesi hakim di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tengah berada dalam fase intensif pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk organisasi profesi hakim. Ia menyebut RUU tersebut akan segera dikebut hingga tahap finalisasi.

Bacaan Lainnya

“RUU Jabatan Hakim akan segera kami bahas dan dorong untuk disahkan,” ujarnya dalam sebuah forum nasional di Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang disambut antusias peserta seminar bertema Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera.

Fokus pada Kesejahteraan dan Keamanan Hakim

Dalam pernyataannya, Komisi III menyoroti pentingnya payung hukum yang lebih kuat bagi para hakim, khususnya mereka yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis dan keamanan yang tinggi. Perlindungan terhadap profesi hakim dinilai menjadi aspek krusial dalam menjaga independensi peradilan.

Habiburokhman menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan dasar aparat peradilan di lapangan.

“Intinya, kami ingin memastikan kesejahteraan dan keamanan hakim benar-benar terlindungi,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kondisi hakim yang bertugas di daerah terpencil dari Sabang hingga Merauke yang kerap menghadapi keterbatasan fasilitas dan risiko kerja yang lebih tinggi dibanding wilayah perkotaan.

Konsolidasi dengan IKAHI dan Arah Reformasi

Upaya percepatan RUU Jabatan Hakim juga melibatkan komunikasi intensif antara DPR dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi untuk menyamakan persepsi terkait kebutuhan regulasi yang lebih komprehensif bagi profesi hakim.

RUU ini sendiri bukan isu baru. Pembahasannya telah bergulir sejak lebih dari satu dekade lalu dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk periode 2020 hingga 2025–2026. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga disahkan.

Menurut sejumlah pengamat hukum, keberadaan UU Jabatan Hakim dinilai strategis untuk memperkuat independensi lembaga peradilan sekaligus memperbaiki sistem rekrutmen dan perlindungan hakim di Indonesia.

Momentum Penting Reformasi Peradilan

Dorongan percepatan RUU ini dipandang sebagai momentum penting dalam agenda reformasi sektor peradilan. Selain menyangkut aspek kesejahteraan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat integritas lembaga peradilan dari berbagai tekanan eksternal.

Jika disahkan, UU Jabatan Hakim berpotensi menjadi salah satu instrumen hukum paling signifikan dalam sejarah pembaruan sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam memperkuat posisi hakim sebagai garda utama penegakan hukum.

Dengan semakin menguatnya komitmen politik di parlemen, publik kini menanti sejauh mana RUU ini benar-benar dapat diwujudkan menjadi regulasi yang implementatif dan berkeadilan.

Baca juga berita dan analisis hukum lainnya di:
JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait