JurnalLugas.Com – Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Keputusan bersejarah itu diambil secara bulat oleh peserta rapat setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan persetujuan pengesahan. “Apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.
Momen ini menjadi salah satu pencapaian legislasi paling penting di awal tahun 2026, khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja sektor domestik yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
Pengesahan yang Bertepatan dengan Hari Kartini
Pengesahan RUU PPRT ini memiliki makna simbolik karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut keputusan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan perempuan Indonesia yang diwakili oleh semangat Raden Ajeng Kartini.
Ia menyampaikan bahwa lahirnya regulasi ini setelah proses panjang dua dekade merupakan capaian penting dalam sejarah legislasi nasional. “Ini bisa menjadi hadiah di Hari Kartini, semangat Kartini kita hidupkan kembali dalam bentuk perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga,” ungkapnya dalam laporan di sidang paripurna.
Bob Hasan juga menambahkan bahwa semangat RUU ini diharapkan menjadi penerang bagi kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
12 Substansi Penting dalam RUU PPRT
Dalam pembahasan di Baleg DPR RI, RUU PPRT memuat sejumlah poin penting yang menjadi landasan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Setidaknya terdapat 12 substansi utama yang telah disepakati bersama antara pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan.
Beberapa poin krusial di antaranya mencakup prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Selain itu, mekanisme perekrutan PRT kini diatur secara lebih jelas, baik melalui jalur langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
RUU ini juga menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga yang dilakukan dalam konteks adat, keluarga, atau pendidikan tidak termasuk dalam kategori PRT menurut undang-undang ini. Hal ini menjadi batasan hukum yang penting untuk menghindari salah tafsir dalam implementasi di lapangan.
Jaminan Sosial hingga Pelatihan Vokasi
Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah pemberian hak jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Mereka berhak memperoleh jaminan kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan, sebuah langkah yang selama ini belum diatur secara tegas dalam sistem hukum Indonesia.
Selain itu, calon PRT juga akan mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pekerja rumah tangga di masa depan.
Perusahaan penempatan PRT pun kini diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Mereka juga dilarang melakukan pemotongan upah, sebuah aturan yang dibuat untuk mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja.
Pengawasan dan Perlindungan Lebih Ketat
RUU PPRT juga memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat RT/RW. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif hingga ke tingkat paling bawah.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan khusus bagi pekerja di bawah usia 18 tahun yang sebelumnya sudah bekerja di sektor rumah tangga. Mereka tetap diakui haknya sebagai pekerja dalam kerangka perlindungan hukum baru.
Momentum Baru Perlindungan Pekerja Sektor Domestik
Pengesahan RUU PPRT ini dinilai menjadi titik balik penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga kerap berada di wilayah abu-abu hukum tanpa perlindungan yang memadai.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah dan DPR RI berharap tercipta ekosistem kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Regulasi ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi kekerasan, eksploitasi, serta ketidakpastian kerja yang selama ini menjadi persoalan utama di sektor tersebut.
Pengesahan RUU PPRT oleh DPR RI menandai babak baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Momentum Hari Kartini menjadi simbol kuat bahwa perjuangan perempuan dan pekerja rumah tangga kini mendapatkan pengakuan hukum yang lebih nyata.
Dengan regulasi ini, Indonesia melangkah lebih jauh dalam memperkuat prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia di dunia kerja.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






