Bayu Wardhana Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran

JurnalLugas.Com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.

Pengurus Nasional AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyatakan bahwa revisi tersebut mengandung banyak masalah yang dapat mengganggu kebebasan pers di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sebaiknya revisi dilakukan oleh anggota DPR periode berikutnya untuk memungkinkan pembahasan yang lebih mendalam, mengingat waktu yang tersisa hanya beberapa bulan lagi.

Baca Juga  Pemerintah Siap Rampas Aset Koruptor DPR Masih Diam?

Salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal 56 ayat 2 poin c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Bayu mengkritik pasal ini karena dianggap membatasi kebebasan jurnalistik investigasi dengan menghambat penayangan di media penyiaran.

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, yang diatur dalam pasal 25 ayat q dan pasal 127 ayat 2.

Menurut Bayu, hal ini dapat mempersulit penyelesaian sengketa jurnalistik di masa mendatang.

AJI menekankan perlunya penghapusan pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dari draf RUU tersebut.

Mereka menyarankan agar regulasi terkait karya jurnalistik di media penyiaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Pasha Ungu Mundur dari DPR Video Sigit Purnomo Syamsuddin Said Ternyata Seperti Ini

Selain itu, AJI juga mencatat bahwa dalam konsideran draf RUU Penyiaran, tidak ada pencantuman UU Pers sama sekali.

Sebelumnya, draf RUU Penyiaran telah disampaikan oleh Komisi I kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

Jika disetujui, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait