JurnalLugas.Com – Ruang kebebasan akademik kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan terhadap sejumlah pengamat dan dosen yang vokal mengkritik kebijakan negara. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kritik dari kalangan akademisi bukanlah tindakan yang dilarang.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026), Yusril menyampaikan bahwa dunia akademik memiliki kebebasan berpikir dan berpendapat yang harus dihormati dalam sistem demokrasi. Ia menilai kritik justru menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
“Kritik dari akademisi itu sah. Tidak ada larangan, tidak ada pembatasan selama disampaikan dalam koridor yang benar,” ujarnya.
Etik Lebih Utama dari Pidana
Yusril menyoroti fenomena pelaporan terhadap akademisi yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pendekatan yang tepat bukan langsung membawa perkara ke ranah hukum pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di institusi masing-masing.
Ia menekankan bahwa penilaian etik merupakan filter awal untuk menentukan apakah sebuah tindakan melanggar norma profesional atau tidak.
“Kalau dari sisi etik tidak ada pelanggaran, maka sulit mencari dasar untuk masuk ke proses pidana,” jelasnya.
Pendekatan ini dinilai penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, khususnya di lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang diskusi terbuka.
Batas Kritik Bukan Penghasutan
Meski menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, Yusril juga mengingatkan adanya batas hukum yang tetap harus diperhatikan. Ia menyebut bahwa kritik tidak boleh berubah menjadi tindakan yang masuk kategori pidana, seperti penghasutan.
“Kalau sudah masuk penghasutan, itu berbeda. Itu wilayah pidana. Tapi kalau sekadar menyampaikan pendapat, itu tidak bisa dihalangi,” tegasnya.
Pernyataan ini memperjelas garis antara kritik konstruktif dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Hak Melapor dan Proses Hukum
Di sisi lain, Yusril mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa laporan tersebut tidak serta-merta berujung pada proses pidana.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tahapan untuk menilai kelayakan laporan sebelum naik ke tingkat penyelidikan atau penyidikan.
Ia juga menyarankan agar pihak yang dilaporkan, termasuk akademisi, bersikap kooperatif saat diminta klarifikasi.
“Kalau diundang untuk klarifikasi, sebaiknya hadir. Di situ bisa dijelaskan duduk perkaranya. Bisa saja setelah itu tidak perlu dilanjutkan,” ujarnya.
Menjaga Iklim Demokrasi
Pernyataan Yusril dinilai sebagai sinyal penting bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan akademik. Di tengah meningkatnya dinamika politik dan kritik publik, pendekatan yang proporsional menjadi kunci agar demokrasi tetap sehat.
Kebebasan akademisi dalam menyampaikan pandangan bukan hanya hak individu, tetapi juga bagian dari kontribusi intelektual dalam pembangunan negara. Dengan memastikan kritik tidak dibungkam secara hukum, pemerintah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat kualitas kebijakan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






