JurnalLugas.Com – Perburuan terhadap buronan kasus dugaan korupsi sektor migas kembali mengemuka setelah pemerintah menerima informasi terbaru terkait keberadaan Mohammad Riza Chalid. Isu ini mencuat usai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut adanya dugaan kuat bahwa yang bersangkutan berada di Malaysia.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu verifikasi lebih lanjut sebelum langkah hukum lintas negara benar-benar ditempuh.
Dugaan keberadaan di Malaysia masih ditelusuri
Dalam keterangannya di Jakarta, Yusril menyampaikan bahwa informasi yang diterima pemerintah mengarah pada keberadaan Riza Chalid di Malaysia. Namun, ia menekankan bahwa kepastian lokasi tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi.
“Informasinya ada di Malaysia, tetapi kepastiannya harus diselidiki. Jika benar, maka langkah ekstradisi kepada Pemerintah Malaysia akan ditempuh,” ujar Yusril dalam pernyataan, Jumat (10/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus membuka opsi diplomatik dan hukum internasional sebagai jalan untuk membawa pulang buronan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
Status hukum Riza Chalid kembali menguat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015.
Kasus tersebut menjadi salah satu sorotan besar karena berkaitan dengan tata kelola energi nasional yang melibatkan sejumlah periode strategis pengelolaan migas.
Selain itu, Riza Chalid juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Status tersebut membuatnya kembali masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung pastikan pelacakan terus berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penetapan status tersangka. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk jaringan internasional, terus dilakukan untuk memastikan keberadaan buronan tersebut.
Langkah pelacakan juga melibatkan kerja sama dengan Interpol melalui NCB Interpol Indonesia sebagai jalur komunikasi resmi antarnegara dalam penanganan buronan internasional.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya penangkapan tetap menjadi prioritas.
“Kami terus bekerja sama dengan Interpol Indonesia untuk memastikan yang bersangkutan bisa segera dibawa kembali,” ujarnya dalam konferensi pers.
Malaysia disebut sejak lama sebagai lokasi potensial
Sebelumnya, isu keberadaan Riza Chalid di Malaysia juga pernah disampaikan oleh sejumlah pihak, termasuk aktivis antikorupsi. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menyebut keyakinannya bahwa buronan tersebut berada di negara jiran itu.
Menurutnya, Malaysia diduga menjadi lokasi yang memungkinkan bagi Riza Chalid untuk beraktivitas dengan lebih leluasa. Namun demikian, klaim tersebut tetap membutuhkan pembuktian hukum yang sah agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi antarnegara.
Jalur hukum internasional jadi kunci
Dengan semakin kuatnya dugaan keberadaan di luar negeri, opsi Mutual Legal Assistance (MLA) serta ekstradisi menjadi jalur utama yang dapat ditempuh pemerintah Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan kerja sama hukum lintas negara dalam penanganan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke yurisdiksi lain.
Namun hingga saat ini, pemerintah menyebut bahwa proses formal tersebut belum sepenuhnya dijalankan, sembari menunggu kepastian posisi hukum dan lokasi buronan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dalam sektor energi nasional serta dugaan kerugian negara yang signifikan. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan lintas negara.
Perkembangan terbaru ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan, terutama terkait efektivitas kerja sama internasional dalam mengejar buronan kasus korupsi berskala besar.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






