Belasan Calon Haji Digagalkan di Bandara Soetta, Modus Visa Kerja Terbongkar

JurnalLugas.Com — Upaya pemberangkatan haji nonprosedural kembali terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji tanpa melalui mekanisme resmi.

Pengungkapan ini merupakan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan selama dua hari, yakni pada 18 hingga 19 April 2026, di Terminal 3 keberangkatan internasional. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen perjalanan para calon penumpang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi setempat, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa sebagian besar calon penumpang mencoba berangkat menggunakan visa kerja sebagai modus untuk masuk ke Arab Saudi.

“Delapan orang teridentifikasi menggunakan visa kerja dengan tujuan penerbangan ke Jeddah. Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengakui niat sebenarnya adalah untuk berhaji tanpa prosedur resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Tidak hanya itu, empat orang lainnya juga ditemukan menggunakan skema serupa, namun tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan status mereka sebagai pekerja di luar negeri. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pemberangkatan haji ilegal yang terorganisir.

Sementara pada hari berikutnya, petugas kembali menggagalkan keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai individu yang pernah mencoba melakukan hal serupa sebelumnya.

Galih menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melindungi warga negara dari risiko hukum dan keselamatan di luar negeri. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga melalui pendekatan analisis perilaku, profiling penumpang, serta pemanfaatan sistem intelijen keimigrasian.

“Arahan pimpinan sangat jelas, bahwa kami tidak hanya bertugas menjaga perbatasan, tetapi juga memastikan masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang berisiko tinggi,” katanya.

Menurutnya, penggunaan visa kerja untuk tujuan ibadah haji merupakan pelanggaran serius karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara tujuan. Selain berpotensi menimbulkan masalah hukum, praktik ini juga membuka celah penipuan yang dapat merugikan calon jamaah secara finansial.

Saat ini, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan unit intelijen dan penindakan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang menjanjikan kemudahan tanpa proses resmi. Skema seperti ini sering kali memanfaatkan ketidaktahuan calon jamaah demi keuntungan sepihak.

“Selain melanggar aturan, risiko yang ditanggung sangat besar, mulai dari deportasi hingga potensi penelantaran di negara tujuan,” ujar Galih.

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan, guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum selama menjalankan ibadah haji.

Untuk informasi dan berita terpercaya lainnya, kunjungi https://jurnalluguas.com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait