JurnalLugas.Com — Sikap aparat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan warga mengarah pada perilaku Kepala Urusan (KAUR) yang dinilai tidak ramah, bahkan cenderung “tutup mata dan tutup telinga” terhadap kebutuhan masyarakat.
Di sejumlah desa, warga mengaku kesulitan mendapatkan pelayanan yang layak. Bukan karena prosedur yang rumit, melainkan sikap aparat yang dianggap tidak responsif. Keluhan disampaikan, namun tak mendapat tanggapan. Permohonan diajukan, tetapi seolah diabaikan.
“Sudah beberapa kali datang, tapi seperti tidak dianggap. Mau tanya saja rasanya segan karena jawabannya ketus,” ujar seorang warga yang memilih tidak disebutkan identitasnya, Rabu 22 April 2026.
Fenomena ini memunculkan ironi. Di satu sisi, desa menjadi garda terdepan pelayanan publik. Namun di sisi lain, interaksi dasar antara aparat dan warga justru menunjukkan jarak yang semakin lebar.
Selain itu aparat desa yang bertugas mengurus administrasi warga terkesan angkuh saat tegur sapa dan hanya diam bahkan sombong.

Secara aturan, pelayanan publik memiliki standar jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib bersikap profesional, responsif, dan menghormati masyarakat sebagai penerima layanan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan perangkat desa sebagai pelayan masyarakat yang harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Sikap acuh tak acuh, komunikasi yang tidak bersahabat, hingga minimnya empati menjadi persoalan yang terus berulang. Tidak sedikit warga yang akhirnya memilih diam, meski hak mereka sebagai penerima layanan terabaikan.
Pengamat sosial menilai, perilaku “tutup mata dan telinga” ini bisa berdampak serius jika dibiarkan. “Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal kepercayaan publik. Jika warga merasa tidak didengar, maka legitimasi aparat akan melemah,” ujarnya.
Lebih jauh, kondisi ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tingkat desa. Mekanisme evaluasi terhadap kinerja perangkat desa dinilai belum berjalan optimal. Akibatnya, perilaku yang menyimpang dari prinsip pelayanan publik tidak segera dikoreksi.
Padahal, warga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan melalui kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga pemerintah kecamatan. Namun faktor kedekatan sosial di desa kerap menjadi penghambat, membuat warga enggan bersuara.
Situasi ini menegaskan satu hal: pelayanan publik tidak cukup hanya diatur, tetapi harus dijalankan dengan kesadaran dan integritas. Jabatan KAUR bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang menuntut kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.
Jika sikap tidak ramah dan ketidakpedulian terus dibiarkan, maka yang tergerus bukan hanya kualitas pelayanan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa itu sendiri.
Pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya tentang pembangunan fisik, melainkan tentang bagaimana aparatnya mampu hadir, mendengar, dan melayani dengan hati.
Baca berita lainnya
(JurnalLugas.Com)
(SF)






