JurnalLugas.Com – ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dalam kasus korupsi dana desa. Ia menilai, lemahnya pengawasan dan pembinaan dari tingkat kabupaten menjadi salah satu penyebab utama terjadinya penyimpangan.
Dalam arahannya, Burhanuddin menyebut tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala desa. Peran dinas terkait di pemerintah daerah dinilai sangat menentukan dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan.
“Kalau terjadi kesalahan, terutama yang bersifat administratif, yang harus dievaluasi adalah sistem pembinaannya. Di situ peran pemerintah daerah menjadi kunci,” ujarnya.
Pengawasan Lemah, Risiko Meningkat
Burhanuddin mengungkapkan bahwa banyak kasus korupsi dana desa terjadi di wilayah dengan sistem pengawasan yang tidak optimal. Minimnya pendampingan membuat kepala desa bekerja tanpa panduan yang jelas.
Padahal, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, mulai dari pelatihan, monitoring, hingga evaluasi penggunaan anggaran.
Tanpa mekanisme tersebut, potensi penyimpangan akan terus berulang di berbagai daerah.
Dinas Terkait Harus Aktif Membina
Menurut Burhanuddin, dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten harus menjadi garda terdepan dalam memastikan kepala desa memahami aturan. Ia menilai, kegagalan pembinaan merupakan bentuk kelalaian struktural.
“Tidak cukup hanya menyalurkan anggaran. Harus ada pengawasan dan bimbingan yang konsisten,” katanya.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menciptakan sistem yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dalam mencegah korupsi.
Perlu Reformasi Sistem Pengawasan Desa
Burhanuddin juga mendorong adanya pembenahan sistem pengawasan dana desa secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Data Badan Pusat Statistik mencatat jumlah desa di Indonesia mencapai lebih dari 75 ribu, yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik berbeda. Hal ini menuntut model pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan.
Akuntabilitas Tidak Boleh Timpang
Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab struktural. Jika kepala desa dituntut akuntabel, maka pemerintah daerah juga harus memikul tanggung jawab yang sama.
Dengan penegasan ini, Kejaksaan ingin memastikan bahwa pemberantasan korupsi dana desa tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga memperbaiki sistem yang melingkupinya.
Baca selengkapnya di: JurnalLugas.Com
(SF)





