Jaga Desa, Jaksa Agung Transparansi Dana Desa dan Nol Korupsi

JurnalLugas.Com — Komitmen penguatan tata kelola pemerintahan desa kembali ditegaskan oleh ST Burhanuddin melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Inisiatif ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mencegah penyimpangan hukum sekaligus memperkuat transparansi di tingkat desa.

Dalam momentum Jaga Desa Award 2026 yang digelar di Jakarta, Burhanuddin menekankan bahwa pengawasan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga pendampingan aktif agar aparatur desa mampu menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan bahwa pendekatan yang diusung Kejaksaan tidak lagi semata represif, tetapi juga edukatif. Desa, menurutnya, harus menjadi ruang aman bagi pembangunan tanpa bayang-bayang praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

“Pendampingan ini penting agar tata kelola desa berjalan transparan dan tidak menyimpang dari aturan hukum,” ujarnya secara singkat.

Desa Jadi Pilar Ekonomi Nasional

Sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, pembangunan desa kini ditempatkan sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam kerangka Astacita, desa tidak lagi sekadar objek pembangunan, tetapi bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi dari akar rumput.

Konsep ini menegaskan bahwa kekuatan ekonomi nasional sangat bergantung pada stabilitas dan produktivitas desa. Ketika desa dikelola dengan baik, efek berantai terhadap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi akan semakin nyata.

Burhanuddin melihat peluang besar tersebut harus diiringi dengan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa kontrol yang memadai, potensi penyimpangan dana desa justru dapat menghambat laju pembangunan itu sendiri.

Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional menjadi salah satu kunci sukses implementasi program Jaga Desa. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai vital sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus penjaga nilai demokrasi di tingkat desa.

Melalui sinergi ini, pengawasan tidak hanya dilakukan dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek partisipasi masyarakat. BPD diharapkan mampu menjadi pengimbang kekuasaan di desa agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan warga.

Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Abpednas, menilai kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam menciptakan tata kelola desa yang sehat dan berintegritas.

Tekan Korupsi dari Akar

Sorotan utama dalam program Jaga Desa adalah pencegahan korupsi sejak dini. Burhanuddin menegaskan bahwa praktik korupsi di desa harus dihentikan sebelum berkembang menjadi masalah sistemik.

Pendekatan preventif dinilai lebih efektif dibanding penindakan semata. Edukasi hukum, pendampingan administrasi, hingga penguatan sistem pelaporan menjadi bagian integral dari program ini.

Ia berharap seluruh elemen desa mulai dari kepala desa hingga perangkatnya memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga integritas. Dengan begitu, desa tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca selengkapnya berita dan analisis mendalam lainnya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait