JurnalLugas.Com — Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada rencana pemungutan pajak terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, yang menepis spekulasi publik terkait wacana tersebut.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026), ia menegaskan bahwa isu pengenaan tarif di jalur pelayaran strategis itu tidak pernah menjadi agenda resmi pemerintah. Ia menyebut narasi yang beredar telah keluar dari konteks awal dan tidak mencerminkan kebijakan negara.
“Tidak ada rencana untuk memungut pajak di sana. Itu bukan pembahasan serius,” ujarnya singkat kepada media.
Penegasan ini sekaligus menggarisbawahi posisi Indonesia yang tetap berpegang pada hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Konvensi tersebut menjadi landasan utama dalam mengatur hak dan kewajiban negara terhadap wilayah perairan, termasuk jalur pelayaran internasional seperti Selat Malaka.
Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan navigasi atau freedom of navigation. Prinsip ini mengharuskan negara pantai untuk tetap membuka akses bagi kapal asing yang melintas, termasuk di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Pengalaman sang menteri dalam sektor kemaritiman turut memperkuat pemahaman tersebut. Ia pernah terlibat langsung dalam pengelolaan kebijakan maritim nasional, sehingga menyadari betul sensitivitas dan konsekuensi hukum dari setiap kebijakan di wilayah laut strategis.
“Dalam aturan internasional, kita wajib mengizinkan kapal melintas dan menjaga keamanan jalur tersebut,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan komitmen global. Kepatuhan terhadap UNCLOS dinilai penting tidak hanya untuk menjaga reputasi Indonesia, tetapi juga untuk menjamin stabilitas perdagangan internasional.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap menghormati ketentuan internasional yang mengatur Selat Malaka sebagai jalur pelayaran global yang bebas dilalui.
Dalam kerangka UNCLOS, khususnya pasal-pasal yang mengatur hak lintas transit, Selat Malaka memiliki status strategis yang tidak memungkinkan adanya pungutan sepihak. Selain itu, pengakuan dunia terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan juga mensyaratkan komitmen terhadap kebebasan pelayaran.
Pemerintah memandang bahwa menjaga kelancaran arus lalu lintas laut di Selat Malaka bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kepentingan ekonomi global. Jalur ini merupakan salah satu urat nadi perdagangan dunia yang menghubungkan berbagai kawasan penting.
Dengan sikap tegas ini, Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara maritim yang bertanggung jawab, menjunjung hukum internasional, serta berkomitmen menjaga stabilitas dan keterbukaan jalur pelayaran dunia.
Untuk informasi terbaru dan analisis mendalam lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com
(SF)






