Suratno Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Rp242,9 Miliar

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) kembali mengguncang Kabupaten Magetan. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang disebut melibatkan pengelolaan anggaran jumbo hingga ratusan miliar rupiah pada periode 2020–2024.

Total nilai realisasi dana yang menjadi sorotan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp242,9 miliar, dengan indikasi penyimpangan pada berbagai tahap pengelolaan anggaran.

Bacaan Lainnya

Enam Tersangka, Termasuk Pejabat dan Tenaga Pendamping

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur legislatif hingga pihak pendamping kegiatan.

Selain Ketua DPRD Magetan Suratno, nama lain yang turut ditetapkan tersangka yakni anggota DPRD berinisial JM, mantan anggota DPRD JML, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Menurut Kejaksaan, para pihak tersebut diduga memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan proses dana hibah sejak tahap awal hingga pencairan.

Dugaan Rekayasa Sistematis dari Perencanaan hingga Pencairan

Penyidik menilai praktik yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pola yang terstruktur. Dana pokir yang seharusnya menjadi aspirasi masyarakat diduga telah dimanipulasi dalam proses pengajuannya.

Sabrul Iman menyebut adanya indikasi penguasaan seluruh alur anggaran oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan yang disusun dalam proyek tersebut diduga hanya digunakan untuk menutupi praktik yang melanggar aturan.

Dalam pernyataannya, Kejari menyebut pola yang terjadi mengarah pada “rekayasa administratif” yang melibatkan jaringan tertentu di lingkungan legislatif dan pihak ketiga.

Kelompok Masyarakat Diduga Hanya Formalitas

Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah peran kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah.

Namun dalam praktiknya, pokmas diduga hanya berfungsi secara administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban disebut tidak dibuat secara mandiri, melainkan sudah dikondisikan oleh pihak tertentu.

“Fakta di lapangan menunjukkan pokmas hanya formalitas. Dokumen kegiatan tidak sepenuhnya disusun oleh penerima hibah, tetapi diarahkan oleh pihak berpengaruh,” ungkap Kejari dalam keterangan.

Proyek Swakelola Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga

Selain itu, proyek yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat justru ditemukan dikerjakan oleh pihak ketiga. Kondisi ini diduga menyebabkan banyak kegiatan tidak berjalan optimal, bahkan sebagian tidak selesai dan minim manfaat bagi warga.

Kejaksaan menilai hal ini sebagai salah satu titik krusial yang memperkuat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah pokir.

Status Naik ke Penyidikan, Puluhan Saksi Diperiksa

Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Magetan telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026. Langkah tersebut diikuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

Proses pengumpulan keterangan terus dilakukan guna mengurai alur dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan berbagai pihak dalam kurun waktu beberapa tahun anggaran.

Ketua DPRD Magetan Ditahan

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Magetan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat. Sementara lima tersangka lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jerat Hukum Korupsi Dana Hibah

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperjelas alur penggunaan dana hibah yang kini menjadi sorotan publik.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius di Jawa Timur, terutama karena menyangkut pengelolaan dana aspirasi publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Baca juga berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait