JurnalLugas.Com – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menyoroti standar pendidikan calon anggota Polri. Di tengah berkembangnya tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, pemerintah memutuskan tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi peserta rekrutmen anggota kepolisian.
Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri antara pemerintah dan Komisi III DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026. Ketentuan itu masuk dalam perubahan Pasal 21 yang mengatur persyaratan dasar untuk mengikuti seleksi anggota Polri.
Meski sejumlah kalangan mendorong peningkatan standar pendidikan menjadi sarjana, pemerintah menilai kebutuhan organisasi kepolisian masih memerlukan pola rekrutmen yang beragam sesuai jenjang karier dan fungsi yang dijalankan.
Dalam forum rapat, muncul pertanyaan dari anggota Komisi III DPR mengenai alasan pemerintah belum menaikkan syarat pendidikan menjadi minimal strata satu. Menurut pandangan yang berkembang di masyarakat, peningkatan tingkat pendidikan dinilai dapat memperkuat profesionalisme aparat serta menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.
Namun pemerintah melalui perwakilan Polri menjelaskan bahwa sistem pembinaan personel saat ini telah mengakomodasi berbagai latar belakang pendidikan. Jalur rekrutmen dari lulusan SMA tetap dipandang penting untuk memenuhi kebutuhan pembentukan bintara dan tamtama, sementara lulusan perguruan tinggi memiliki jalur tersendiri melalui program perwira sumber sarjana.
Perwakilan Polri menjelaskan bahwa hasil kajian internal menunjukkan model rekrutmen berlapis masih relevan diterapkan. Menurutnya, organisasi kepolisian membutuhkan kombinasi personel dari berbagai jenjang pendidikan agar struktur karier dan kebutuhan operasional dapat berjalan seimbang.
“Kebutuhan sarjana sudah tersedia melalui jalur khusus yang memang disiapkan untuk lulusan perguruan tinggi,” ujar perwakilan Polri dalam rapat tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa istilah pendidikan pembentukan dalam RUU Polri sengaja dipertahankan untuk membedakan proses pembentukan anggota berdasarkan sumber rekrutmen masing-masing. Lulusan SMA akan mengikuti pendidikan pembentukan sesuai jenjang bintara, sedangkan lulusan sarjana dapat menempuh jalur perwira melalui mekanisme yang berbeda.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait substansi tersebut. Mayoritas peserta menyatakan setuju sehingga ketentuan pendidikan minimal SMA tetap dipertahankan dalam pembahasan lanjutan revisi UU Polri.
Keputusan ini menandakan pemerintah dan DPR masih melihat pentingnya menjaga akses yang luas bagi masyarakat untuk menjadi anggota kepolisian, sembari tetap membuka ruang bagi lulusan perguruan tinggi melalui jalur rekrutmen khusus yang telah tersedia.
Di sisi lain, diskusi mengenai peningkatan kualitas pendidikan aparat diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring tuntutan modernisasi institusi kepolisian dan kebutuhan peningkatan profesionalisme dalam pelayanan masyarakat.
Baca berita selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






