HP OPPO Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Sitaan KPK Ditawar Rp59 Juta, Ini Pemenangnya

JurnalLugas.Com – Sebuah peristiwa tak biasa terjadi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah telepon genggam lawas merek OPPO yang semula hanya dibuka dengan harga puluhan ribu rupiah mendadak menjadi sorotan setelah mendapatkan penawaran fantastis hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi dalam lelang daring barang sitaan perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ponsel yang secara fisik tergolong perangkat lama itu awalnya memiliki nilai limit hanya Rp73.000. Namun saat proses penawaran berlangsung, harga yang muncul menjelang penutupan lelang melonjak drastis hingga mencapai Rp59 juta.

Bacaan Lainnya

Lonjakan harga yang tidak lazim itu langsung memicu berbagai spekulasi di kalangan publik. Sebagian pihak menduga perangkat tersebut menyimpan informasi penting yang berkaitan dengan perkara korupsi sehingga memancing minat besar peserta lelang.

Namun pihak KPK membantah asumsi tersebut. Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan seluruh barang elektronik yang dilelang telah melalui proses pembersihan data sebelum ditawarkan kepada masyarakat.

Baca Juga  KPK Sorot Jejak Cak Imin di Kasus Pemerasan TKA Rp53,7 M Berpotensi Dipanggil

Menurutnya, tidak ada dokumen, percakapan, foto, maupun data lain yang masih tersimpan di dalam perangkat tersebut. Semua informasi telah dihapus secara menyeluruh sehingga kondisi perangkat sama seperti barang yang baru direset pabrik.

“Seluruh data telah dibersihkan terlebih dahulu sebelum barang dilelang kepada publik,” ujar Mungki, Senin 08 Juni 2026.

Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa peserta yang mengajukan penawaran tertinggi telah memenuhi syarat administrasi awal dengan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan. Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang, peserta tersebut tidak memberikan tindak lanjut hingga batas waktu pelunasan yang ditentukan.

Dalam mekanisme lelang negara, pemenang wajib menyelesaikan pembayaran dalam tenggat tertentu. Jika tidak dilakukan, status kemenangan dibatalkan dan uang jaminan yang telah disetorkan akan masuk ke kas negara.

Fenomena ini dikenal dengan istilah bid and run, yakni ketika seseorang memasukkan penawaran tinggi untuk memenangkan lelang tetapi tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran. Akibatnya, proses penjualan menjadi gagal dan barang harus kembali masuk ke daftar lelang pada periode berikutnya.

KPK menilai tindakan semacam itu merugikan proses lelang karena berpotensi menghambat peserta lain yang benar-benar berminat membeli barang tersebut. Selain mengganggu efektivitas lelang negara, perilaku tersebut juga dapat mengurangi peluang optimalisasi penerimaan negara dari hasil penjualan aset rampasan.

Baca Juga  LMKN Dituding Tahan Royalti Rp14 Miliar, KPK Segera Selidiki

Pihak KPK pun mengingatkan masyarakat agar mengikuti lelang secara serius dan bertanggung jawab. Lelang barang sitaan negara bukan sekadar ajang coba-coba atau permainan angka, melainkan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan negara.

Sebagai informasi, ponsel OPPO yang menjadi perhatian publik tersebut berasal dari perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Kasus itu berkaitan dengan pemberian suap kepada penyidik KPK dengan tujuan menghambat penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Kini, setelah pemenang lelang gagal menyelesaikan pembayaran, perangkat tersebut berpeluang kembali ditawarkan kepada publik dalam pelaksanaan lelang berikutnya.

Baca berita hukum, korupsi, dan kebijakan publik terbaru hanya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait