Jejak Uang Haram Koko Erwin, Istri dan Anak Bandar Narkoba Diperiksa Bareskrim

JurnalLugas.Com — Pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba kembali menyeret lingkar keluarga inti tersangka utama. Aparat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin ke Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, Jumat petang.

Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 17.30 WIB. Tiga tersangka turun satu per satu dari kendaraan petugas dengan pengawalan ketat. VVP, yang merupakan istri Koko Erwin, menjadi sosok pertama yang keluar. Ia menutupi wajahnya dari sorotan kamera, berusaha menghindari perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Tak lama berselang, HSI—anak dari Koko Erwin—menyusul dengan langkah cepat, mengenakan jaket hitam dan masker. Sepanjang perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia terus menunduk tanpa memberikan pernyataan. Sementara itu, CA, anak lainnya, tampak berjalan tanpa borgol, juga memilih diam di tengah kepungan awak media.

Penangkapan di NTB, Jejak Aset Terendus

Ketiganya sebelumnya diamankan di dua lokasi berbeda di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus besar yang menyeret nama Koko Erwin sebagai aktor kunci dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari operasi tersebut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Barang bukti meliputi properti seperti rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga dokumen keuangan yang kini tengah didalami penyidik.

Seorang sumber internal penegak hukum menyebutkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada peredaran narkoba, tetapi juga aliran dana yang diduga disamarkan melalui berbagai aset. “Indikasinya kuat mengarah pada upaya menyembunyikan hasil kejahatan dalam bentuk investasi dan kepemilikan properti,” ujarnya.

Keterkaitan dengan Oknum Aparat

Nama Koko Erwin mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dari hasil penyelidikan sementara, Koko Erwin diduga memiliki peran strategis dalam mengatur distribusi narkoba di wilayah Bima. Ia juga disebut-sebut terlibat dalam aliran dana besar yang diduga mengalir kepada oknum aparat untuk mendapatkan perlindungan.

“Modusnya adalah pemberian sejumlah uang agar aktivitas ilegal tersebut bisa berjalan tanpa hambatan,” kata sumber tersebut.

Penguatan Jerat Hukum TPPU

Langkah penyidik menjerat keluarga inti dalam kasus TPPU menunjukkan upaya serius aparat dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika, termasuk dari sisi finansial. Pendekatan ini dinilai efektif untuk melumpuhkan jaringan, tidak hanya dari sisi operasional, tetapi juga ekonomi.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung. Penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam pengelolaan dan penyamaran aset hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik kejahatan narkoba tidak berdiri sendiri, melainkan sering kali berkelindan dengan pencucian uang dan dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.

Untuk informasi dan perkembangan terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait