JurnalLugas.Com – Wacana membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah baru dalam memperkuat reformasi kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi kepolisian di era modern.
Dukungan terbaru datang dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menilai keterlibatan aparatur sipil negara maupun tenaga profesional pada posisi tertentu di lingkungan Polri dapat dilakukan melalui prinsip timbal balik atau resiprokal.
Menurut Kapolri, selama ini anggota kepolisian juga diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri, termasuk pada sejumlah kementerian dan lembaga negara. Karena itu, pemberian ruang bagi kalangan sipil untuk menduduki posisi tertentu di lingkungan kepolisian dinilai sebagai bentuk keseimbangan dalam sistem pemerintahan.
“Ketika personel Polri diberi kesempatan berkontribusi di luar institusi, maka ruang yang sama juga dapat diberikan kepada ASN atau profesional sipil untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri,” ujarnya.
Meski demikian, peluang tersebut tidak ditujukan untuk seluruh posisi di tubuh kepolisian. Jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, maupun operasi keamanan tetap menjadi domain anggota Polri.
Adapun posisi yang dinilai memungkinkan diisi kalangan sipil berada pada sektor pendukung organisasi seperti perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, pengawasan internal, administrasi, hingga transformasi digital.
Model seperti ini telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern yang memisahkan fungsi operasional keamanan dengan pengelolaan organisasi secara profesional.
Perdebatan mengenai keterlibatan sipil dalam struktur Polri kembali mengemuka setelah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memuat ketentuan yang membuka akses bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional.
Pigai menilai reformasi kepolisian tidak hanya berbicara mengenai kewenangan penegakan hukum, tetapi juga bagaimana membangun organisasi yang transparan, akuntabel, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman.
Menurutnya, sektor-sektor seperti keuangan, personalia, inspektorat, tata kelola organisasi, hingga digitalisasi membutuhkan kompetensi yang dapat berasal dari berbagai latar belakang profesional.
“Jabatan pendukung yang tidak berhubungan langsung dengan fungsi inti kepolisian bisa menjadi ruang kolaborasi antara Polri dan kalangan sipil profesional,” kata Pigai.
Wacana tersebut juga muncul di tengah sorotan publik mengenai banyaknya anggota Polri yang saat ini menduduki posisi strategis pada kementerian maupun lembaga negara.
Sejumlah perwira aktif maupun purnawirawan diketahui mengisi jabatan penting pada berbagai sektor pemerintahan. Kondisi itu memunculkan diskusi mengenai perlunya keseimbangan akses antara institusi sipil dan institusi kepolisian dalam pengisian jabatan publik.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keterlibatan profesional sipil di lingkungan Polri dapat membawa perspektif baru dalam penguatan manajemen organisasi. Di sisi lain, langkah tersebut juga berpotensi mempercepat modernisasi birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan internal.
Terbukanya peluang bagi kalangan sipil bukan semata persoalan distribusi jabatan, melainkan bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang semakin profesional dan adaptif terhadap perubahan.
Di tengah perkembangan teknologi, tantangan keamanan siber, transformasi digital, serta tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi, kebutuhan akan tenaga profesional dengan keahlian khusus menjadi semakin relevan.
Karena itu, revisi UU Polri mendatang diperkirakan tidak hanya menjadi arena pembahasan mengenai kewenangan kepolisian, tetapi juga arah reformasi kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan Indonesia di masa depan.
Jika terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi menjadi salah satu perubahan signifikan dalam sejarah tata kelola Polri, sekaligus membuka babak baru kolaborasi antara institusi kepolisian dan kalangan profesional sipil dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Baca berita nasional, politik, hukum, dan pemerintahan terbaru hanya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






