Revisi Aturan DHE SDA Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Amunisi Devisa Nasional

JurnalLugas.Com — Pemerintah bersiap mengeluarkan regulasi terbaru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa revisi aturan tersebut kini tinggal menunggu tahap akhir sebelum resmi diberlakukan.

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (24/4/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa beleid tersebut saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Prosesnya sudah di tahap akhir. Tidak lama lagi akan keluar,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Fokus Tetap pada Sektor Sumber Daya Alam

Revisi aturan ini tetap mempertahankan fokus pada sektor sumber daya alam sebagai penyumbang utama devisa negara. Namun, pemerintah juga membuka ruang fleksibilitas melalui sejumlah skema pengecualian yang tengah difinalisasi. Sayangnya, detail teknis mengenai pengecualian tersebut masih belum diungkapkan secara rinci.

Menurut Purbaya, publik dan pelaku usaha diminta menunggu hingga regulasi resmi diterbitkan agar mendapatkan gambaran utuh terkait implementasinya.

Revisi PP 8/2025, Strategi Baru Jaga Stabilitas Rupiah

Langkah ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur kewajiban penempatan DHE SDA. Pemerintah melihat perlunya penyempurnaan aturan guna menjawab tantangan global yang semakin dinamis, termasuk fluktuasi nilai tukar dan tekanan likuiditas valuta asing.

Dalam dokumen strategi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kebijakan baru diarahkan untuk memperkuat likuiditas valas domestik. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan devisa dalam bentuk valuta asing di bank dalam negeri, khususnya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Fleksibilitas Dunia Usaha Tetap Dijaga

Menariknya, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dengan menyesuaikan aturan konversi devisa. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen DHE ke rupiah, aturan baru akan menurunkan batas tersebut menjadi maksimal 50 persen.

Kebijakan ini dinilai sebagai titik tengah antara menjaga pasokan valas di dalam negeri dan memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola arus kas mereka.

Dorong Cadangan Devisa dan Stabilitas Ekonomi

Secara makro, revisi aturan DHE SDA ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Di tengah ketidakpastian global, langkah ini dianggap penting untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik.

Analis menilai, jika implementasi berjalan efektif, kebijakan ini tidak hanya memperkuat likuiditas valas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Dengan aturan yang segera terbit, pelaku industri di sektor sumber daya alam kini menanti kepastian regulasi yang diharapkan mampu memberikan arah yang jelas sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan stabilitas ekonomi nasional.

Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait