JurnalLugas.Com — Ketimpangan layanan pendidikan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Komisi X DPR RI menilai skema penghitungan anggaran pendidikan nasional masih belum mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, khususnya di wilayah terpencil dan sulit dijangkau. Akibatnya, distribusi layanan pendidikan dinilai belum merata dan berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas antarwilayah.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan bahwa pendekatan penganggaran yang selama ini digunakan cenderung bersifat umum dan belum mempertimbangkan kompleksitas tantangan geografis maupun sosial di tiap daerah. Ia menilai, pemerintah belum memiliki formulasi rinci terkait biaya riil pendidikan per siswa, terutama di wilayah dengan akses terbatas.
“Perhitungan anggaran pendidikan saat ini belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan. Pendekatannya masih terlalu umum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, berbagai komponen penting seperti biaya transportasi, distribusi tenaga pendidik, hingga kebutuhan fasilitas tambahan sering kali tidak masuk dalam perencanaan anggaran. Hal ini berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan, terutama di daerah kepulauan dan wilayah terpencil.
Sebagai contoh, ia menyoroti kondisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, di mana biaya pendidikan per siswa bisa jauh lebih tinggi dibandingkan daerah perkotaan akibat faktor geografis. Meski jumlah siswa relatif sedikit, negara tetap memiliki kewajiban memberikan layanan pendidikan yang setara.
“Walaupun satu sekolah hanya memiliki lima siswa, mereka tetap berhak mendapatkan kualitas pendidikan yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi X juga mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan ini mencakup pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, serta distribusi guru berkualitas yang lebih merata.
Purnamasidi menilai insentif bagi guru yang bertugas di daerah terpencil masih belum memadai. Padahal, tantangan yang dihadapi jauh lebih besar, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga akses transportasi yang sulit.
“Harus ada kompensasi yang lebih layak karena kondisi kerja di lapangan jauh lebih berat,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong reformasi tata kelola tenaga pendidik melalui sentralisasi manajemen guru. Skema ini diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah daerah, sehingga mereka bisa lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan secara terintegrasi, serta menerapkan kurikulum adaptif berbasis kearifan lokal. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan spesifik di setiap daerah.
Data dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 214 daerah masih memiliki akses pendidikan dalam kategori kurang baik. Bahkan, hanya 12 daerah 3T yang masuk kategori akses pendidikan baik.
Fakta ini memperlihatkan bahwa kesenjangan layanan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih terarah dan berbasis kebutuhan daerah.
Sementara itu, dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun. Angka ini meningkat sekitar 9,8 persen dibandingkan outlook anggaran 2025 yang sebesar Rp690,1 triliun. Namun, peningkatan anggaran tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan perbaikan sistem distribusi dan perhitungan berbasis kondisi riil di lapangan.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pembenahan skema anggaran pendidikan dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.com
(SF)






