JurnalLugas.Com — Kebijakan tarif global Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menjadi sorotan setelah pemerintahannya resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memblokir penerapan tarif impor 10 persen secara menyeluruh. Langkah hukum terbaru ini memperlihatkan bahwa pertarungan soal kewenangan presiden dalam mengatur perdagangan internasional belum berakhir.
Banding diajukan pada Jumat, 8 Mei 2026, sehari setelah panel hakim Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan bahwa penggunaan Pasal 122 dalam UU Perdagangan 1974 oleh pemerintahan Trump tidak memenuhi dasar hukum yang kuat. Dalam putusan 2-1 tersebut, pengadilan menilai kebijakan tarif yang diberlakukan Gedung Putih melampaui interpretasi yang diperbolehkan undang-undang.
Pemerintahan Trump tetap bersikukuh bahwa kebijakan tarif diperlukan untuk menjaga kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat. Gedung Putih menegaskan pihaknya sedang menyiapkan berbagai opsi hukum lanjutan untuk mempertahankan kebijakan tersebut.
Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyebut pemerintah optimistis mampu membalikkan putusan pengadilan di tingkat banding. Menurutnya, langkah tarif dianggap penting untuk melindungi industri domestik dan memperkuat posisi dagang AS di tengah tekanan global.
“Pemerintah tetap yakin langkah ini berada dalam koridor hukum dan akan menang dalam proses berikutnya,” ujar Desai secara singkat kepada media.
Kebijakan tarif 10 persen itu sebelumnya diumumkan Trump pada Februari 2026 sebagai respons setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokal dan pungutan terkait fentanil terhadap impor dari China, Kanada, dan Meksiko. Pemerintah AS saat itu mencoba menggunakan jalur hukum berbeda agar kebijakan tarif tetap bisa diterapkan.
Namun berdasarkan ketentuan UU Perdagangan 1974, tarif semacam itu hanya dapat berlaku maksimal 150 hari kecuali memperoleh persetujuan tambahan dari Kongres AS. Aturan tersebut sebenarnya dirancang sebagai kebijakan darurat sementara, bukan untuk penerapan permanen secara luas.
Putusan pengadilan terbaru menjadi hambatan hukum lain bagi agenda ekonomi Trump yang sejak awal dikenal agresif dalam isu perdagangan internasional. Meski demikian, dampak keputusan itu untuk sementara hanya berlaku di negara bagian Washington dan dua perusahaan penggugat yang memenangkan perkara.
Majelis hakim juga menolak sebagian gugatan lain dengan alasan sejumlah penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk menggugat kebijakan federal tersebut.
Dalam persidangan, kelompok pelaku usaha kecil bersama 24 negara bagian yang mayoritas dipimpin Partai Demokrat menilai pemerintahan Trump telah menafsirkan aturan perdagangan secara keliru. Mereka menyebut Gedung Putih menyamakan neraca perdagangan dengan neraca pembayaran, padahal keduanya memiliki pengertian hukum dan ekonomi berbeda.
Kontroversi serupa sebenarnya pernah muncul tahun lalu ketika Trump menggunakan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 untuk memberlakukan tarif besar tanpa persetujuan Kongres. Saat itu Mahkamah Agung memutuskan kebijakan tersebut melampaui kewenangan presiden karena urusan perpajakan dan tarif pada dasarnya merupakan domain legislatif.
Perseteruan hukum terbaru ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu ekonomi dan politik paling panas di Amerika Serikat menjelang dinamika perdagangan global berikutnya. Pelaku pasar kini menunggu apakah pengadilan banding akan menguatkan putusan sebelumnya atau justru membuka jalan bagi Trump untuk kembali memberlakukan tarif impor secara luas.
Baca berita ekonomi dan internasional lainnya di JurnalLugas.Com
(Handoko)






