Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Investor Mulai Berburu Logam Mulia

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan Senin, 11 Mei 2026. Penurunan harga ini menjadi perhatian pelaku pasar karena terjadi setelah emas sempat menyentuh level tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan pembaruan di Logam Mulia Antam, harga emas Antam turun Rp20.000 per gram. Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.839.000 kini menjadi Rp2.819.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga ikut terkoreksi. Nilai buyback tercatat berada di angka Rp2.626.000 per gram. Angka tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Masih Tertahan, Investor Pilih Menunggu Sinyal Baru

Pengamat pasar komoditas menilai pergerakan harga emas saat ini masih dipengaruhi dinamika global, mulai dari penguatan dolar Amerika Serikat hingga sikap investor terhadap aset aman.

“Fluktuasi emas masih sangat dipengaruhi sentimen internasional dan pergerakan suku bunga global. Namun minat masyarakat terhadap emas fisik tetap tinggi sebagai instrumen lindung nilai,” ujar seorang analis pasar komoditas.

Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Berikut rincian harga emas Antam terbaru di butik Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.459.500
  • 1 gram: Rp2.819.000
  • 2 gram: Rp5.578.000
  • 3 gram: Rp8.342.000
  • 5 gram: Rp13.870.000
  • 10 gram: Rp27.685.000
  • 25 gram: Rp69.087.000
  • 50 gram: Rp138.095.000
  • 100 gram: Rp276.112.000
  • 250 gram: Rp690.015.000
  • 500 gram: Rp1.379.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.759.600.000

Selain harga jual, investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan. Sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik Tajam Puluhan Ribu Per Gram Hari Ini

Adapun penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total transaksi buyback.

Pelaku investasi menilai penurunan harga emas saat ini bisa menjadi momentum menarik untuk akumulasi aset jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

Baca berita ekonomi dan investasi lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait