JurnalLugas.Com — Kasus dugaan penipuan berkedok penjualan titik program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terkuak di Batam, Kepulauan Riau. Aparat kepolisian bersama Badan Gizi Nasional (BGN) kini mendalami praktik yang diduga memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap proyek dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perkara tersebut mencuat setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan transaksi dua titik SPPG dengan total nilai mencapai Rp400 juta. Dugaan praktik ilegal itu kini tengah ditangani Polresta Barelang dan berpotensi naik ke tahap penyidikan.
Wakil Kepala Polda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Anom Wibowo, menegaskan bahwa lokasi dapur MBG yang diperjualbelikan sebenarnya belum memiliki keputusan resmi dari BGN.
“Yang ditawarkan baru sebatas titik. Belum ada penetapan resmi karena memang ini diduga bagian dari modus penipuan,” ujar Anom saat memberikan keterangan di Batam, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi alarm bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja sama atau pembelian titik program MBG tanpa verifikasi resmi dari pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa seluruh proses penetapan dapur SPPG memiliki mekanisme ketat dan tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.
Dua Titik SPPG Diduga Dijual Rp200 Juta per Lokasi
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan laporan masuk sejak Maret 2026. Dalam laporan itu, terlapor berinisial HM diduga menawarkan dua titik SPPG di kawasan Lubuk Baja dan Bengkong.
Korban disebut mentransfer dana hingga Rp400 juta setelah dijanjikan hak pengelolaan dapur MBG melalui yayasan bernama Gema Solidaritas Nusantara.
“Korban merasa dirugikan karena setelah dilakukan pengecekan, titik yang dijual ternyata bukan milik terlapor,” kata Fadli.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan nama mantan pengurus yayasan berinisial RD untuk meyakinkan calon pembeli. Padahal, RD disebut sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan yayasan maupun BGN.
Meski yayasan tersebut memang tercatat memiliki tujuh titik resmi program MBG, kepolisian memastikan status RD sudah tidak aktif dalam struktur pengelolaan.
Polisi Dalami Unsur Pidana
Saat ini status HM masih sebagai terlapor. Polisi masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah unsur pidananya terpenuhi dan kasus ini layak naik ke tahap penyidikan,” ujar Fadli.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah, khususnya MBG yang saat ini menjadi perhatian nasional.
BGN Tegaskan Pengajuan Titik MBG Gratis
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya apa pun.
“Tidak ada pungutan dalam proses pengajuan titik SPPG. Semua dilakukan melalui sistem resmi,” katanya.
Sony juga mengungkapkan bahwa saat ini pendaftaran titik SPPG sementara ditutup karena BGN masih melakukan validasi data penerima manfaat di berbagai daerah.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan percepatan persetujuan ataupun menjual titik MBG yang telah diverifikasi.
“Program ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai dimanfaatkan oknum demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tingginya antusiasme terhadap program MBG mulai dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjalankan modus penipuan baru. Masyarakat diimbau memastikan seluruh informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah dan BGN.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






