JurnalLugas.Com — Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian dalam sistem peradilan Indonesia. Di tengah meningkatnya persoalan administrasi keluarga pasca meninggalnya salah satu orang tua, Mahkamah Agung RI menghadirkan terobosan hukum yang dinilai mampu mempermudah pengurusan hak-hak keperdataan anak.
Dalam praktik sehari-hari, banyak orang tua tunggal mengalami hambatan saat mengurus kepentingan hukum anak, mulai dari pencairan tabungan, pengurusan warisan, hingga pengelolaan aset keluarga. Padahal secara hukum, ayah atau ibu yang masih hidup sejatinya tetap memiliki kewenangan sebagai wali anak.
Namun kenyataannya, berbagai lembaga masih meminta adanya penetapan pengadilan sebagai dasar legal formal. Situasi tersebut membuat proses administrasi menjadi panjang, rumit, bahkan memicu ketidakpastian hukum bagi anak yang ditinggalkan.
Anak di Bawah Umur Belum Cakap Bertindak Secara Hukum
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, anak yang belum dewasa dikategorikan sebagai pihak yang belum memiliki kecakapan hukum penuh. Artinya, anak belum dapat melakukan tindakan hukum sendiri, baik dalam urusan perdata, transaksi aset, maupun proses di pengadilan.
Pakar hukum keluarga, Ahmad Rizky Pratama, menyebut perlindungan terhadap anak menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan hukum keluarga.
“Negara wajib memastikan seluruh hak anak tetap terlindungi meskipun salah satu orang tuanya meninggal dunia,” ujarnya, Kamis 28 Mei 2026.
Karena itu, keberadaan wali atau pihak yang mewakili anak menjadi sangat penting, terutama terkait pengelolaan warisan, pendidikan, kesehatan, dan aset keperdataan lainnya.
Orang Tua yang Masih Hidup Otomatis Jadi Wali Anak
Secara hukum, ayah atau ibu yang masih hidup otomatis memperoleh kewenangan sebagai wali anak setelah pasangan meninggal dunia. Ketentuan tersebut berlaku selama tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak asuh maupun kekuasaan orang tua.
Meski demikian, dalam praktik administratif, kewenangan tersebut sering dianggap belum cukup oleh sejumlah instansi.
Bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kantor imigrasi umumnya meminta adanya penetapan pengadilan sebagai bukti legal formal sebelum orang tua dapat bertindak atas nama anak.
Akibatnya, banyak orang tua tunggal kesulitan mengurus hak waris, menjual aset untuk kebutuhan pendidikan anak, hingga membuat dokumen perjalanan seperti paspor.
Pengamat hukum perdata, Siti Rahmawati, menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya jarak antara aturan normatif dan kebutuhan administratif di lapangan.
“Secara hukum memang otomatis, tetapi institusi publik membutuhkan legitimasi formal agar ada kepastian hukum,” katanya.
Pengadilan Kini Permudah Penetapan Kuasa Asuh Anak
Untuk menjawab persoalan tersebut, Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 memberikan pedoman baru bagi peradilan agama terkait permohonan perwalian anak.
Melalui aturan itu, orang tua yang masih hidup dapat mengajukan permohonan voluntair atau permohonan tanpa sengketa ke pengadilan guna mendapatkan penetapan resmi sebagai wali sekaligus perwakilan hukum anak.
Langkah tersebut dinilai menjadi solusi praktis karena penetapan pengadilan nantinya dapat digunakan langsung dalam berbagai urusan administrasi dan transaksi hukum.
Hakim nantinya akan memeriksa dokumen penting seperti:
- Akta kelahiran anak
- Akta kematian pasangan
- Identitas keluarga
- Bukti kepemilikan aset
- Keterangan saksi keluarga
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan hukum benar-benar ditujukan demi kepentingan terbaik bagi anak.
SEMA 3 Tahun 2023 Dinilai Jadi Terobosan Penting
Salah satu poin penting dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 adalah diperbolehkannya orang tua meminta tambahan kewenangan secara spesifik dalam petitum permohonan.
Artinya, permohonan tidak hanya sebatas meminta penetapan sebagai wali anak, tetapi juga dapat mencantumkan izin melakukan tindakan hukum tertentu atas nama anak.
Misalnya:
- Menjual aset warisan
- Mengurus sertifikat tanah
- Menandatangani akta jual beli
- Mengurus klaim asuransi
- Bertindak di dalam maupun luar pengadilan
Praktisi hukum keluarga, Denny Saputra, menyebut kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat karena lebih efisien.
“Dulu orang tua harus mengajukan beberapa permohonan berbeda. Sekarang cukup satu penetapan dengan kewenangan yang lebih jelas,” ujarnya, Kamis 28 Mei 2026.
Perlindungan Harta Anak Jadi Prioritas Utama
Meski memberi kemudahan, pengadilan tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap setiap permohonan perwalian anak.
Hakim memiliki kewajiban memastikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan benar-benar untuk kepentingan anak, bukan demi keuntungan pribadi wali.
Dalam perkara penjualan aset misalnya, hakim akan menilai tujuan penggunaan dana hasil penjualan, apakah dipakai untuk pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan penting anak lainnya.
Pendekatan tersebut dinilai menjadi bentuk perlindungan berlapis terhadap hak ekonomi dan masa depan anak di bawah umur.
Dengan hadirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2023, sistem peradilan Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya keluarga yang kehilangan salah satu orang tua.
Kebijakan ini juga mempertegas bahwa hukum acara tidak hanya berfungsi sebagai prosedur formal, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang nyata dan perlindungan konkret bagi anak.
Baca berita hukum dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






