KPK Minta Pejabat Tak Ragu Laporkan Gratifikasi, Asep Serahkan Saja untuk Dinilai

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penerimaan gratifikasi.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Pesan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi laporan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Menurut Asep, setiap pemberian yang berpotensi masuk kategori gratifikasi sebaiknya segera disampaikan kepada Direktorat Gratifikasi KPK untuk dilakukan penelaahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Semua Laporan Berakhir Disita

Asep menegaskan masih banyak pejabat yang beranggapan bahwa setiap barang atau uang yang dilaporkan otomatis akan menjadi milik negara.

Baca Juga  Digelandang KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer Mewek Harap Amnesti Prabowo

Padahal, mekanisme di KPK mengharuskan adanya proses penilaian terlebih dahulu.

“Kalau menerima amplop atau pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, segera laporkan ke Direktorat Gratifikasi agar dapat dinilai sesuai aturan,” ujar Asep, yang diterima JurnalLugas.Com Minggu 12 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Direktorat Gratifikasi akan memeriksa apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan jabatan atau tidak.

Apabila hasil penilaian menyatakan pemberian itu bukan termasuk gratifikasi yang dilarang, maka barang atau uang tersebut dapat dikembalikan kepada pelapor.

Dorong Budaya Transparansi Jujur

KPK menilai pelaporan gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Melalui mekanisme tersebut, setiap pejabat memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa penerimaan hadiah, uang maupun bentuk pemberian lainnya tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Asep berharap para penyelenggara negara tidak menunda pelaporan apabila menerima pemberian yang menimbulkan keraguan.

“Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan tidak masuk kategori gratifikasi, tentu akan dikembalikan kepada pihak yang melaporkan,” jelasnya.

Pencegahan Korupsi Jadi Prioritas

KPK terus mendorong pendekatan pencegahan melalui peningkatan kepatuhan pelaporan gratifikasi di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pelaporan secara sukarela dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas aparatur negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga antirasuah juga mengingatkan bahwa keterbukaan dalam melaporkan setiap potensi gratifikasi merupakan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

Baca berita hukum dan antikorupsi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait