JurnalLugas.Com – Dinamika hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Meski demikian, lembaga legislatif menegaskan keyakinannya bahwa institusi Adhyaksa tetap mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyampaikan bahwa setiap proses hukum harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan dari DPR dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengawal agar seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional serta tetap menjaga kepercayaan publik,” ujar Rano, Minggu (12/7/2026).
Rano menilai, selama ini Kejaksaan telah menunjukkan kontribusi nyata dalam berbagai bidang penegakan hukum.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi III ke sejumlah daerah, ia melihat langsung bagaimana jajaran kejaksaan bekerja menangani perkara, memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, hingga berupaya menyelamatkan keuangan negara.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kinerja aparat kejaksaan tidak hanya dirasakan di tingkat pusat, tetapi juga memberikan dampak bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Ia optimistis profesionalisme para jaksa tetap terjaga meski menghadapi dinamika internal.
Rano menegaskan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat merupakan tanggung jawab institusi yang dijalankan oleh ribuan insan Adhyaksa di seluruh Indonesia.
“Penegakan hukum merupakan kerja institusi. Saya percaya semangat para jaksa untuk melayani masyarakat tidak akan surut,” katanya.
Rano juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilai konsisten membangun budaya profesionalisme dan integritas di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ia meyakini langkah penataan organisasi yang dilakukan pimpinan Kejaksaan akan menjaga kesinambungan proses penegakan hukum.
Menurutnya, setiap tantangan yang dihadapi lembaga negara dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen.
Panja tersebut bertugas memastikan setiap proses hukum berlangsung profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rano menjelaskan Panja akan memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara strategis, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara, pengelolaan PT ASABRI, serta penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Ia menegaskan bahwa pengawasan DPR tidak hanya bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum, tetapi juga mendukung Kejaksaan Agung agar tetap mampu mempertahankan kinerja dan prestasi yang telah diraih selama ini.
“Harapan masyarakat terhadap Kejaksaan semakin besar. Karena itu profesionalisme, integritas, dan independensi harus terus dijaga agar penegakan hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” tutup Rano.
Di tengah pernyataan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Komisi III DPR menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum sesuai prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






