Pajak Hewan Kurban Idul Adha, Pedagang dan Peternak Wajib Paham

JurnalLugas.Com — Menjelang perayaan Idul Adha, aktivitas jual beli hewan kurban kembali menggeliat di berbagai daerah di Indonesia. Permintaan sapi, kambing, hingga domba meningkat tajam, seiring persiapan masyarakat menyambut hari raya kurban.

Di balik ramainya transaksi tersebut, terdapat aspek perpajakan yang mulai menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha peternakan.

Bacaan Lainnya

Peningkatan transaksi hewan kurban bukan hanya berdampak pada perputaran ekonomi daerah, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan pajak yang mengatur perdagangan ternak secara legal.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa usaha penjualan hewan kurban tetap masuk dalam sistem perpajakan nasional, meskipun ada fasilitas tertentu yang diberikan kepada pedagang dan peternak.

Ketentuan tersebut dinilai penting dipahami agar pelaku usaha tidak salah dalam menjalankan kewajiban administrasi maupun pelaporan pajak selama musim Idul Adha berlangsung.

Pedagang Kecil Hewan Kurban Kena PPh Final UMKM

Dalam aturan perpajakan terbaru, pedagang hewan kurban skala kecil yang belum berbadan usaha tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM apabila omzet usahanya memenuhi syarat tertentu.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pelaku usaha perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto setiap bulan.

Baca Juga  Cek Fakta! Indonesia Surplus 1,1 Juta Hewan Kurban Idul Adha 1446 H

Praktisi perpajakan, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku umum untuk pelaku UMKM, termasuk sektor peternakan dan perdagangan hewan kurban.

“Selama aktivitas jual beli dilakukan secara rutin dan menghasilkan omzet usaha, maka tetap masuk kategori objek pajak UMKM,” ujarnya, Rabu 27 Mei 2026.

Sementara itu, usaha perdagangan hewan kurban yang dijalankan dalam bentuk badan usaha seperti CV maupun PT akan mengikuti tarif pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan.

Selain kewajiban membayar pajak, badan usaha juga diwajibkan menyusun pembukuan serta pelaporan keuangan secara berkala kepada otoritas pajak.

Hewan Kurban Bebas PPN, Tetapi Ada Syaratnya

Meski dikenakan aturan PPh, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi hewan kurban tertentu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 disebutkan bahwa sapi, kambing, dan domba termasuk kategori barang kebutuhan pokok strategis yang dibebaskan dari PPN.

Kebijakan tersebut berlaku baik untuk perdagangan dalam negeri maupun aktivitas impor ternak dari luar negeri. Namun, pembebasan pajak itu tidak diberikan secara otomatis tanpa syarat administrasi dan kesehatan hewan.

Hewan kurban yang memperoleh fasilitas bebas PPN wajib memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Kondisi hewan sehat
  • Memiliki kemampuan reproduksi yang baik
  • Berusia sekitar 2 hingga 4 tahun
  • Tidak mengalami cacat fisik maupun genetik

Selain itu, setiap hewan juga wajib memiliki sertifikat kesehatan dan dokumen resmi dari otoritas veteriner daerah asal.

Untuk hewan impor, pemerintah mewajibkan adanya sertifikat kesehatan hewan dari dokter veteriner negara asal serta dokumen asal ternak dari pejabat berwenang.

Baca Juga  Daftar Daerah Naikkan Pajak 2025 Dari Jakarta hingga Pati Ada Naik 1000%

Pengamat ekonomi peternakan, Dimas Prabowo, menilai aturan tersebut bertujuan menjaga kualitas hewan kurban sekaligus melindungi konsumen.

“Pemerintah ingin memastikan hewan yang beredar layak konsumsi dan aman secara kesehatan, sehingga pengawasan administrasi diperketat,” katanya.

Transaksi Kurban Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Musim Idul Adha setiap tahun menjadi momentum penting bagi sektor peternakan nasional. Perputaran uang dari penjualan hewan kurban mampu menghidupkan ekonomi pedesaan hingga pasar ternak tradisional.

Banyak peternak lokal yang mengandalkan momen ini sebagai sumber pendapatan utama tahunan. Permintaan tinggi biasanya mulai terjadi beberapa pekan sebelum hari raya.

Di sejumlah wilayah, harga sapi dan kambing bahkan mengalami kenaikan akibat tingginya kebutuhan masyarakat dan lembaga sosial yang membeli hewan kurban dalam jumlah besar.

Dengan meningkatnya transaksi tersebut, pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib administrasi, termasuk dalam aspek perpajakan dan legalitas usaha ternak.

Langkah itu dinilai penting agar sektor peternakan nasional semakin profesional sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait