Ratusan Pabrik Sawit Ketahuan Beli TBS Murah, Sudaryono Cabut Izin

JurnalLugas.Com — Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sawit sekaligus melindungi kesejahteraan jutaan petani sawit di Indonesia.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah telah menemukan ratusan pabrik kelapa sawit yang diduga membeli hasil panen petani dengan harga di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Dalam pendataan terbaru, terdapat 139 pabrik sawit yang membeli TBS di bawah ketentuan harga wilayah masing-masing,” ujar Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembelian TBS petani.

Langkah tersebut diambil setelah banyak petani sawit mengeluhkan penurunan harga jual hasil panen dalam beberapa pekan terakhir. Padahal, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia justru masih berada dalam tren positif dengan permintaan ekspor yang tetap tinggi.

Baca Juga  Presiden Tekankan Perbaikan Komunikasi Publik Narasi Positif dan Konstruktif

Kementerian Pertanian menilai persoalan utama bukan berada pada pasar global, melainkan pada rantai distribusi dan perdagangan di tingkat tengah yang memicu ketidakseimbangan harga di lapangan.

Pemerintah pun langsung menggelar rapat koordinasi hilirisasi perkebunan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Pangan Nasional, BUMN perkebunan, asosiasi petani, eksportir, perusahaan refinery, hingga Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Dalam rapat tersebut, pemerintah meminta seluruh pelaku industri sawit tetap mengacu pada harga lelang yang dibentuk melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai referensi utama transaksi sawit nasional.

Sudaryono menegaskan praktik penarikan harga secara sepihak atau withdraw harus dihentikan karena dinilai merugikan petani dan memicu gejolak harga di daerah sentra sawit.

“Kami ingin harga lelang KPBN menjadi acuan bersama agar harga di tingkat petani ikut stabil dan tidak ditekan,” katanya.

Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan mulai ada perubahan setelah pengawasan diperketat. Sebanyak 16 pabrik sawit dilaporkan telah menaikkan harga pembelian TBS mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Meski demikian, pemerintah menilai pengawasan masih perlu diperluas karena sebagian perusahaan belum melakukan penyesuaian harga secara maksimal.

Baca Juga  Sudaryono Yakin Indonesia akan Swasembada Beras dan Tekan Impor Petani Sejahtera

Kementerian Pertanian juga meminta seluruh pemerintah daerah aktif menjalankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 mengenai tata kelola penetapan harga TBS sawit tingkat provinsi.

Aturan tersebut mewajibkan adanya keterlibatan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan perusahaan sawit dalam menentukan harga TBS berdasarkan kondisi pasar global dan harga CPO terkini.

Pemerintah berharap kebijakan pengawasan harga ini mampu menciptakan efek domino positif bagi petani sawit nasional, terutama di tengah tingginya kebutuhan minyak sawit dunia yang terus meningkat.

Selain menjaga kestabilan harga, langkah tegas terhadap pabrik sawit juga dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan di sektor perkebunan nasional.

Jika ditemukan pelanggaran serius, pemerintah memastikan akan menggandeng Satgas Pangan untuk melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya
https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait